Pasific Pos.com
Papua Barat

Pemilik Hak Ulayat Minta Ganti Rugi Lokasi Terminal Wosi Rp. 5 Miliar

Manokwari, TP – Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Manokwari mengaku ada kendala yang dihadapi dalam pembangunan Terminal Wosi. Kendala itu yakni mengenai hak ulayat beberapa meter lahan di lokasi terminal tersebut.

“Dari belakang tower itu menjadi masalah karena pemegang hak ulayat mengkomplain bahwa tanah itu miliknya. Dengan demikian, Gubernur Papua Barat telah melayangkan  surat kepada Bupati Manokwari dengan tembusan kepada Dinas PKP untuk segera menyelesaikan hak ulayat agar penuh luasan pembangunannya,” ujar Kepala Dinas PKP Kabupaten Manokwari, Albert Simatupang kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/2).

Dikatakan Simatupang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Manokwari dan setelah ada petunjuk dari bupati Manokwari, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur Papua Barat melalui Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat untuk menyelesaikan masalah hak ulayat itu.

“Artinya, kalau toh mereka ngotot pembayaarannya berapa dan Pemkab Manokwari tidak mampu, ini yang kita koordinasikan dengan provinsi,” jelas Simatupang.

Pihaknya, kata Simatupang, tetap berkomitmen pembangunan terminal wosi harus selesai tahun ini juga.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemilik hak ulayat untuk menyerahkan tanah itu agar pembangunan Terminal Wosi berjalan lancar dan selesai tepat waktu.

“Kita imbau masyarakat untuk mendukung semua program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Karena ini untuk kepentingan masyarakat umum. Boleh saja menuntut hak ulayat, tapi mari lihat kepentingannya dulu. Jadi kami minta masyarakat, khususnya pemegang hak ulayat untuk sama-sama dengan kita mendukung program ini. Pak Gubernur sudah melirik kita, jadi mari kita tangkap,” ujar Simatupang.

Simatupang mengaku, sudah tiga kali melakukan mediasi dengan Helena selaku pemegang hak ulayat tersebut, yang mana dalam mendiasi itu, Helena meminta pembayaran hak ulayat sebesar Rp. 400 juta, dan telah disanggupi Bupati Manokwari untuk membayarnya, bahkan sambung Simatupang, Bupati Manokwari, menambah Rp.200 juta menjadi Rp. 600 juta.

“Namun, ketika bertemu bupati, Helena meminta dibayarkan 5 miliar. Lahan yang masih belum selesai itu sekitar 20 meter ke dalam,” pungkasnya. [BNB-R4]