Pasific Pos.com
Papua Tengah

Pemerintah Tak Sekedar Cari Harga Termurah dari Penyedia

NABIRE – Ditekankan pada Perpres bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia. Hal ini disampaikan Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos.,MAP, diwakili Asisten II  Setda Kabupaten Nabire Ir. M. Thaib Syafuddin, di sela-sela pembukaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, Kamis (28/3) bertempat di ruang rapat Setda Kabupaten Nabire.

Dikatakan, tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Diukur dari aspek kualitas jumlah waktu biaya dan penyedia, setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang dan jasa.

Selanjutnya perencanaan pengadaan ini tentunya tak lepas dari peran pejabat pembuat komitmen yang sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 11 ayat 1 point a yang berbunyi PPK dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas menyusun perencanaan pengadaan.

Selain hal tersebut diatas sebagaimana implementasi Perpres 16 tahun 2018 yang membawa suasana baru pada sistem pengadaan secara elektronik banyak perubahan aplikasi mulai dari sisi teknis penggunaan sampai dengan regulasi yang mengaturnya.

Menurut Thaib, aplikasi spse versi 4.3 ini resmi diluncurkan pada tanggal 4 September 2018. Peluncuran aplikasi ini ditandai dengan diterbitkannya surat keputusan Deputi LKPP Nomor 29 tahun 2018. Ungkapnya, tentang peraturan penggunaan aplikasi sistem Spse versi 4.3. Dengan demikian aplikasi Spse versi 4.3 ini akan diinstal di seluruh Indonesia dan selanjutnya siap dan wajib dipakai tahun 2019.

Kegiatan dimaksud dilaksanakan selama dua (2) hari dengan menghadirkan narasumber dari IAPI Papua dan Tim Trainer dari UKPBJ kota Jayapura.(modes)