Pasific Pos.com
Papua Barat

Pemerintah Daerah Dinilai Masih Mengabaikan Hak Buruh

Manokwari, TP – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi baik tingkat Provinsi Papua Barat maupun tingkat Kabupaten Manokwari dinilai belum menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar.

Menurut Ketua DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Provinsi Papua Barat, Yohanes Akwam, selama ini pemerintah daerah masih lemah dalam melakukan pengawasan. “Sebab, selama ini yang terjadi adalah, ketika ada kejadian yang menimpa buruh, baru dinas terkait turun. Ini akibat lemahnya pengawasan, akibat tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan benar,”ucap Yohanes.

Dikatakan dia, saat ini masih banyak para pemberi kerja atau perusahaan di Papua Barat yang memberi upah di bawah upah minimum Provinsi (UMP) dan masih banyak buruh yang belum mendapat haknya sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Buruh itu penyokong dalam pembangunan daerah, jadi mari kita jadikan buruh itu sebagai agen perubahan,”ucap Yohanes seraya mengaku belum pernah mendengar tindakan tegas yang dilakukan Disnaker.

Menurutnya, disnakertrans di Papua Barat perlu ada penyegaran, harus ada orang yang memiliki hati dan mengerti terkait hukum buruh didalamnya. Sehingga mereka bisa mengatur terkait buruh, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Dikatakan dia, rata rata harga mahal bila dibandingkan daerah lain. Untuk itu, harus ada aturan Pemerintah Daerah, terkait sistem pengupahan khusus di Papua. Untuk industri atau perusahaan di Papua Barat, juga diminta memberikan kesempatan dan mengutamakan tenaga lokal.

“Jangan, orang yang berpuluh-puluh tahun tinggal di Papua, tapi tinggal jadi penonton saja, ketika perusahaan hadir dan mengambil tenaga kerja dari luar tanah Papua. Bukan berarti yang dari luar Papua tidak bisa berkeja disini, tapi harus mengutamakan tenaga lokal yang ada di tanah Papua,” jelas Arwam.

“Hal ini harus diperhatikan Disnaker supaya uang kita itu berputar disini, jangan sampai lari keluar daerah lain,” imbuhnya seraya mengimbau agar seluruh buruh di Papua Barat bisa mengorganisir diri dalam serikat buruh guna menjamain hak-hak buruh di Papua Barat.

Serikat buruh pula, tambah dia juga untuk mencegah arogansi perusahaan dalam memecat buruh dengan sewenang-wenang. “Memperingati hari buruh nasional ini, saya meminta, pemerintah Papua Barat menindaklanjuti dan membuat aturan aturan yang baik untuk melindungi tenaga kerja di Papua Barat,” tukasnya.

Kepada Tabura Pos, Arwam juga sempat menyampaikan usulnya agar dalam penerimaan tenaga kerja di perusahaan besar di Papua Barat melalui satu pintu. Maksudnya, agar pemerintah dapat memproteksi tenaga lokal dari tenaga kerja luar daerah.

“Kasihan sekali, ada orang baru dua hari di Papua sudah dapat kerja, sedangkan yang sudah puluhan tahun disini, tidak dapat mengakses kerja ke perusahaan tersebut. Melalui hari buruh ini juga, Kita GSBI menolak kebijakan perusahaan dengan sistem outsorsing. Kita juga menolak pekerja dibawah umur dan kekerasan terhadap buruh kaum perempuan,” serunya.

GSBI Papua Barat, memohon agar hal ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua Barat agar tidak ada hak buruh yang dikebiri oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Papua Barat.[CR46-R3]