JAYAPURA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua insial JJO, Jumat (11/1) malam, pasca ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap oknum pengusaha kayu yang tersangkut masalah illegal logging sebanyak 500 meter kubik di Nimbontong, Kabupaten Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal saat ditemui di Media Center Polda Papua, mengungkapkan, proses penahanan ini dimaksud untuk mempermudah proses penyidikan secara menyeluruh terhadap JJO, dalam rangka mengungkap aktor intelektual dibalik kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas uang tunai Rp 500 juta oleh FT yang saat itu bersama P di kantornya, pada 7 November 2018 lalu.
Dimana saat di OTT Tim Saber Pungli, FT mengaku jika dirinya merupakan suruhan dari Kepala Dinas Kehutanan untuk membantu penyelesaian kasus illegal logging yang dialami oleh rekannya sesama pengusaha kayu inisial P.
“JJO yang merupakan Kadis Kehutanan ditetapkan sebagai tersangka Ditreskrimsus Polda Papua pada tanggal 4 Januari 2018. Kami mengantongi cukup bukti atas keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan kasus pemerasan tersebut. Sementara P yang dalam masalah illegal logging itu kasusnya sedang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Hal inilah yang menjadi dasar kami untuk menahan yang bersangkutan guna proses penydikan mendalam selama 20 hari kedepan,” ungkapnya, Jumat sore.
Adapun pasal yang ditersangkakan Ditreskrimsus kepada JJO yaitu Pasal 368 Jo Psal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Kuasa Hukum dari JJO, Dr.Anthon Raharusun,MH kepada sejumlah wartawan di Mapolda Papua, mengklaim bahwa kliennya sama sekali tidak terindikasi atau terlibat dalam OTT terhadap FT. Hal ini merujuk dari 52 pertanyaan yang dicecar penyidik pada Kamis lalu, serta 17 pertanyaan yang dilontarkan kepolisian, Jumat kemarin.
“Ada kurag lebih 17 pertanyaan inti pengembangan dari kemarin yang dicecar kepada JJO seputar hubungan komunikasi antara Feri Tamstil, Yulius, dan Purwoko terkait dengan masalah PT.Vc. Dari seluruh pemeriksaan selama dua hari ini sebenarnya tidak ada indikasi kuat atau bukti yang cukup yang mengindikasikan klien saya ini terlibat dalam tindak pemeraan (yang ditersangkakan) seperti dituduhkan itu,” kata Anthon Raharusun usai mendampingi JJO saat dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Papua, Kota Jayapura, Jumat malam.
Meskipun ditahan hingga 20 hari ke depan untuk proses penyidikan mendalam, Anthon menghargai langkah yang diambil oleh penyidik. Ia pun menilai langkah JJO dan penyidik Dit Reskrimsus sudah kooperatif.
Namun demikian, lanjutnya, penahanan ini bukanlah akhir dari proses hukum yang akan diterima oleh JJO. Anthon bersama 3 orang Tim Kuasa Hukumnya akan terus bekerja keras melakukan pembelaan terhadap JJO hingga pada pembuktian di persidangan kedepan.
Bahkan, pihaknya pun mempertanyakan Polda Papua terkait alasan kenapa Kabareskrim Mabes Polri menarik berkas perkara FT serta barang bukti Rp 500 juta yang ditangkap tangan Saber Pungli itu, untuk proses penyidikan lanjutan di Jakarta.
“Polri harus lebih professional dalam hal ini. Kita menghormati proses penegakan hukum, namun juga kita tidak mentolerir proses penegakan hukum yang asal-asalan,” tandasnya.