Pasific Pos.com
Papua Barat

Pemecatan ASN Terlibat Korupsi Masih Tunggu Hasil MK

Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat masih menunggu hasil Yudicial Review dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, disampaikan batas waktu pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat pada 14 Desember 2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Nataniel D. Mandacan mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil langkah tegas terhadap SKB sebelum ada putusan dari MK. “Kita di Pemprov Papua Barat sudah komitmen bahwa akan tetap menunggu hasil yudicial review dari MK. Hampir diseluruh Indonesia berbicara tentang hal itu, artinya memang pembinaan pegawai dari sisi hukum pidana. Kalau sudah diberikan hukuman badan dan ada pengembalian kerugian negara, maka sudah selesai dan lain dari TNI,” kata Mandacan kepada wartawan di lantai III Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (5/3).

Sekda mengatakan, sejauh ini Pemprov Papua Barat belum dapat mengambil langkah tegas, sebab masih menunggu hasil yudicial review dari MK,” tandasnya. [FSM-R3]