Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Pembukaan Sidang Non APBD Berujung Ricuh : Plt Sekda dan OPD Walk Out Dari Ruang Sidang

Plt Sekda Papua, Ridwan Rumasukun saat turun dan pergi meninggalkan ruang sidang, disusul pimpinan OPD lainnya. (Foto Tiara)

Jayapura – Sampai hari ini soal dualisme Sekda Papua, masih menjadi polemik, bahkan dualimes kepemimpinan Sekda Papua sempat menjadi perdebatan dalam sidang paripurna DPR Papua yang digelar siang ini, Senin 13 September 2021.

Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS didampingi Wakil Ketua III, Yulianus Rumbairussy memimpin rapat paripurna IV dengan agenda pembahasan dan penetapan Raperdasi Ramedasus Non APBD tahun 2021 yang berlangsung di ruang sidang DPR Papua.

Hanya saja, sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize ini berujung ricuh, yang akhirnya Plt Sekda Papua, DR Ridwan Rumasukun serta sejumlah Kepala OPD Pemprov Papua meninggalkan ruang sidang atau walk out sebelum membacakan materi Raperdasus Kampung Adat.

Padahal, sebelumnya Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam suratnya yang dibacakan Sekretaris DPR Papua bahwa ia telah menugaskan Plt Sekda Papua, Ridwan Rumasukun untuk membacakan materi Raperdasus Kampung Adat.

Namun Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize usai membuka sidang itu, meminta dalam sidang tersebut, agar yang hadir dalam sidang ini, tidak atas nama Plt Sekda.

“Saya minta tolong yang hadir pak Asisten. Dalam sidang ini, yang hadir disidang disini, tidak atas nama Plt Sekda. Saya minta tolong yang hadir pak Asisten, supaya jelas untuk kita semua,” kata Edo Kaize sapaan akrabnya dihadapan para anggota dewan dan juga sejumlah Kepala OPD Provinsi Papua

Namun, pernyataan itu, nampaknya membuat sejumlah anggota DPR Papua yang mengikuti sidang langsung melakukan instruksi.

Intupsi pertama disampaikan Anggota DPR Papua, Thomas Sondegau saat mengajukan intruksi mengatakan jika surat mandat atau tugas gubernur kepada Plt Sekda agar dapat dilanjutkan pembacaan materi raperdasus Kampung Adat.

“Tapi kalau kita tunggu asisten hadir lagi, maka sidang ini akan mundur, karena kita sudah 1 bulan sidang lebih, namun ini baru sidang ke 4 ini, sehingga daripada undur waktu, alangkah baiknya diberi waktu kepada Plt Sekda untuk membacakan itu,” tegas Thomas Sondegau.

Menanggapi hal itu, Edo Kaize, meminta Ridwan Rumasukun silahkan membacakan, hanya saja ia meminta tolong yang membacakan asisten III.

“Yang bagian ini, saya harap jangan ada banyak argumentasi,” tandasnya.

Terkait dengan itu, Ketua Fraksi PAN DPR Papua, Sinut Busup langsung melakukan instrupsi.

“Sekarang di Papua kita ini, yang kita hadapi dua SK. Jadi yang sekarang Plt, tapi mengapa pimpinan rapat tidak dari awal meminta asisten III, tapi ini sudah dibacakan surat mandat gubernur kepada Plt Sekda,” kata Sinut Busup.

Sementara itu, Anggota DPR Papua, Nioluen Kotouki meminta agar kejadian ini merupakan yang terakhir.

“Surat tugas itu sudah ada di meja pimpinan atau tidak? Setelah klarifikasi, baru kita melakukan penelahan. Saya kira sudah jelas, tugas yang dilaksanakan adalah Plt Sekda. Sudah resmi dibacakan, sehingga kami harap laksanakan tugas itu,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua, Paskalis Letsoin mengapresiasi kepada Ridwan Rumasukun yang ditunjuk sebagai Plt Sekda Papua.

“Tetapi kita tidak bisa dibuat terus begini. Masalah Sekda ini kan belum selesai. Saya pikir juga pak Flassy masih tercatat sebagai Sekda. Terus kemudian ada Plt. Kita ini rapat bukan sekedar rapat. Kita mau ada perlindungan hukum termasuk juga kepada pak Ridwan, apakah dia sebagai Plt ada jaminan hukum terhadap proses – proses yang sah seperti ini,”jelasnya.

Untuk itu, Paskalis Letsoin tekankan, harus ada penegasan soal itu, apakah lebih baik Ridwan Rumasukun membawa hal ini sebagai Plt Sekda atau sebagai Asisten yang diberikan tugas dan mandat oleh Gubernur, sehingga rapat bukan sekedar rapat. Namun, rapat yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi, saya pikir apa yang disampaikan teman-teman dewan itu baik, supaya kita harus melihat dalam koridor perlindungan hukum untuk apa yang kita lakukan adalah sah dimata hukum,” tandas Paskalis.

Namun pada saat itu, Thomas Sondegau kembali melakukan instrupsi bahwa jika dari awal jika Plt Sekda Ridwan Rumasukun diminta tidak hadir, seharusnya surat resmi dari pimpinan dewan kepada Gubernur.

Menurut Thomas, surat resmi atau mandat dari Gubernur sudah dibacakan dalam sidang, sehingga demi kepentingan rakyat, sidang agar dilanjutkan pembacaan materi raperdasus itu.

Masih dalam suasana perdebatan, Ketua Fraksi Gabungan I Keadilan Nurani DPR Papua, H. Kusmanto juga melakukan instrupsi. Kusmanto meminta agar memisahkan persoalan Plt Sekda dengan Sekda Definitif dan sidang DPR Papua.

“Saat ini forumnya DPR Papua mengundang gubernur. Jadi, siapapun yang diutus oleh gubernur, itu mewakili gubernur. Terkait dengan perdebatan, Plt Sekda dan Sekda definitif, kita bicarakan diluar forum ini, seharusnya jauh sebelum forum ini, pimpinan DPR Papua mengundang gubernur menjelaskan terkait ini,” ujar Kusmanto.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Papua, Jansen Monim menyoroti kehadiran gubernur yang tidak pernah hadir dalam sidang. Bahkan ia mengaku sejak ia dilantik sebagai anggota DPR Papua dua tahun, gubernur tidak pernah hadiri sidang.

“Sejak dua tahun dilantik, gubernur tidak pernah hadir di sini. Sementara, acara – acara yang di luar tidak penting, beliau selalu ada. Ini coba besok-besok, pak gubernur harus datang kalau sudah sehat,” tandas Jansen Monim.

“Memang kemarin – kemarin, beliau ikut acara di luar. Namun, ini acara yang resmi, justru acara kenegaraan ini tidak pernah hadir. Mungkin kami anggota baru ini, tidak pernah lihat pak gubernur di ruangan sini,” cetusnya

Anggota Kelompok Khusus DPR Papua, Yonas Nussy berpendapat bahwa surat yang dibacakan Sekwan, merupakan bagian yang diberikan tanggungjawab kepada Plt Sekda untuk hadir dalam sidang ini.

“Kita berikan kesempatan untuk yang ditugaskan untuk membacakan apa yang jadi pikiran dan pertanggungjawaban gubernur. Saya kira ini harus dipisahkan persoalan sekda dan plt sekda sehingga jangan kita berdebat dalam rapat paripurna ini,” tandasnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Papua, Mustakim HR bahwa, jika dalam sidang ini tidak membicarakan bagian tugas dari sekda. Tetapi, surat tugas dari gubernur, menugaskan Ridwan Rumasukun untuk dan atas nama gubernur.

“Jadi saya pikir sidang kali ini harus dilanjutkan, karena ini resmi ditandatangani oleh gubernur,” ungkap Mustakim.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Papua, Natan Pahabol berpendapat bahwa kejadian ini yang pertama.

“Pimpinan kita menyampaikan klarifikasi. Ini yang pertama. Baiklah kita ampuni, silahkan baca. karena sudah jelas juga kita pegang mandat ini,” ucapnya.

“Untuk yang berikut, tidak boleh ada perwakilan disini, ini kita menghabiskan waktu saja, orang yang tidak jelas, jangan datang kesini. Yang datang ini gubernur atau yang lain datang dan presentase disini,” timpalnya.

Namun ternyata tampaknya pernyataan Natan Pahabol ini, memancing emosi sebagian anggota DPR Papua, hingga dalam ruang sidang sempat ricuh, sehingga pimpinan OPD yang hadir juga tidak terima dengan pernyataan “Orang tidak jelas itu.

“Tidak boleh bilang orang tidak jelas siapa? Tidak jelasnya siapa? Tidak boleh seperti itu, mohon dijaga ya, disini pejabat hadir, jadi tidak boleh bahasa itu,” tegas Thomas Sondegau.

Karena tidak enak dengan kalimat itu, ditengah perdebatan akhirnya Ridwan Rumasukun ambil sikap langsung turun dari mimbar dan keluar pergi meninggalkan ruang sidang bersama sejumlah Kepala OPD Provinsi Papua.

“Mohon ijin saya pulang,” tegas Ridwan Rumasukun ditengah perdebatan itu dan langsung turun dari mimbar, yang kemudian diikuti oleh pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua meninggalkan ruang sidang.

Padahal, saat itu juga diminta agar tidak meninggalkan ruang sidang, namun Pt Sekda Ridwan Rumasukun bersama sejumlah pimpinan OPD langsung walk out meninggalkan sidang DPR Papua itu.

Bahkan, Ketua Fraksi Demokrat DPR Papua, Mustakim bersama anggota Fraksi Partai Demokrat, Thomas Sondegau juga langsung walk out dari ruang sidang.

Nioluen Kotouki berharap pimpinan DPR Papua harus aktif dengan situasi ini, sebab semua bisa menjadi korban.
“Tolong dicatat baik, semua pimpinan aktif kerja untuk rakyat. persoalan politik dibawa keluar dari lembaga ini. Mohon maaf ini kegagalan kita, bukan kegagalan eksekutif,” tandasnya.

Sementara itu, Paskalis Letsoin, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua jika sebenarnya telah banyak pihak yang menyetujui untuk dibacakan. Hanya kemudian masing-masing pihak tidak bisa.

“Ketika diberikan ke pimpinan rapat, pasti akan menerima apa yang disampaikan. Artinya, beliau tetap membaca itu. Hanya itu dibicarakan di tempat lain adalah urusan Sekda itu harus diselesaikan. Nah, itu urusan pimpinan, Komisi I sendiri bilang itu bukan ranahnya komisi I, tapi ranahnya pimpinan DPR Papua, supaya tidak jadi masalah dan mengganggu dalam sidang ini,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Kusmanto kembali meminta agar sidang ini untuk sementara diskors. Begitu juga Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim juga menyarankan hal yang sama.

“Saran saya, karena kita tidak bisa sidang karena mau mendengar dari Plt Sekda membacakan mewakili gubernur. Saran saya sidang diskor dengan catatan untuk dibicarakan kembali, membangun komunikasi untuk melanjutkan,” sarannya.

Terkait dengan polemik Sekda, Herlin menambahkan DPR Papua bisa menggunakan hak untuk memanggil gubernur dari awal, sehingga DPR Papua bisa terdampak ketika ada penetapan anggaran.

“Kenapa itu tidak digunakan setelah sekian bulan? Harus panggil, karena kita bicara untuk rakyat. Terkait dengan penetapan anggaran nanti, menyangkut dengan ketua TAPD, itu juga akan bermasalah kita, siapa yang ditetapkan oleh presiden dan siapa yang ditetapkan oleh gubernur, siapa yang akan bertanggungjawab,” pungkasnya.

Dengan diskornya sidang DPR Papua dengan agenda membahas tentang raperdasi dan raperdasus non APBD. Akhirnya, DPR Papua tengah melakukan rapat bamus untuk membahas hal tersebut (Tiara).