Pasific Pos.com
Papua Barat

Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit di Mansel Sudah Mengantongi Izin dari Bupati

Manokwari, TP – Rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit di dua distrik yang ada di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) oleh PT. Mitra Silva Lestari, sudah mengikuti prosedur yang berlaku.

Rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit, telah memegang izin lokasi sebelum Inpres nomor 8 tahun 2018, tentang moratorium pembukaan lahan diberlakukan.

Legal Department Capitol Group, A. J Siregar, mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit dari penjabat Bupati Mansel tahun 2015.

“Kita sudah mendapat izin lokasi dari Bupati waktu itu pada tahun 2015, hanya saja kita tidak langsung action,” ucap Siregar kepada Tabura Pos di Abresso, belum lama ini.

Siregar menjelaskan, izin lokasi pertama berlaku selama tiga tahun, namun setelah itu sudah diperpanjang kembali dan yang menandatangani adalah Bupati Mansel.

“Izin lokasi pertama itu tiga tahun, setelah itu kita sudah urus kembali perpanjangannya ke Bupati Kabupaten Manokwari Selatan. Baru tahun ini kita mau rencana mulai, sehingga beberapa waktu yang lalu, kami sudah melakukan publikasi publik di daerah tempat rencana kami mau beroperasi,” jelas Siregar.

Ditanya respon masyarakat terhadap rencana pembukan perkebunan kelapa sawit, Siregar, mengatakan, respon masyarakat sangat positif, walaupun ada satu dua orang yang kurang merespon.

“Tapi sejauh yang kami lihat, sebagian besar warga sangat senang dan setuju rencana kami. Kami bahkan didesak oleh warga disana agar segera beroperasi. Tapi walaupun warga disana mendesak agar segera beroperasi, tentunya kami akan mengikuti semua aturan yang berlaku, sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari,” ungkap Siregar.

Ditanya terkait Inpres nomor 8 tahun 2018, tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit telah terbit, Siregar mengatakan lokasi rencana usaha mereka tidak masuk dalam moratorium tersebut.

“Setelah kita pelajari Inpres itu, moratorium itu berlaku untuk lokasi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Tetap (HPT), dan tidak berlaku untuk hutan penggunaan lainnya (HPL). Jadi lokasi rencana perkebunan sawit kami itu di HPL, jadi tidak melanggar Inpres nomor 8,” tandas Siregar. [CR46-R4]

Caption : Babinsa Koramil 1801-05 Manokwari, Serka Lampase saat melakukan komunikasi sosial dengan warga di Kampung Dataran Isim, Distrik Dataran Isim, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Rabu (13/02). (TP/IsT)