Manokwari, TP – Para penghuni tempat prostitusi di kompleks Pasar Sanggeng diberi waktu hingga, Minggu (23/6) untuk membongkar sendiri tempat tersebut.
Jika sampai batas waktu itu belum juga dibongkar, maka Satpol PP Kabupaten Manokwari dibantu aparat keamanan di Pos Pol Wariori akan membongkarnya secara paksa pada Senin (24/6).
Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar Badan Kesbangpol bersama Dinas Sosial, Satpol PP Kabupaten Manokwari, serta Kepala Distrik Manokwari Barat dan Kepala Kelurahan Sanggeng dan mengundang pihak yang diduga sebagai mucikari.
Usai rapat, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Manokwari, Jaka Mulyanta mengatakan, dalam rapat itu pihaknya meminta kepada para penghuni tempat prostitusi itu agar dengan kesadaran sendiri dan jiwa besar serta tanpa tuntutan kepada pemerintah, membongar sendiri tempat itu hingga batas waktu, Minggu (23/6).
“Kalau mereka membongkar dengan kesadaran, dengan jiwa besar, berarti apa yang mereka ucapkan tadi itu dilaksanakan dengan baik. Kita bersyukur tidak ada gejolak dari masyarakat, mereka dengan sadar berhenti dengan kegiatan yang menyimpang itu,” katanya kepada wartawan di kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Manokwari, Jumat (21/6).
Menurut dia, tempat prostitusi itu dekat dengan tempat ibadah, yakni masjid dan gereja. Apalagi, Manokwari adalah Kota Injil, sehingga harus dihargai.
“Tadi mereka menyatakan di hadapan kita semua, mereka sanggup membongkar sampai batas waktu hari Minggu. Itu pernyataan yang mereka ucapkan ibu tadi itu sebagai wakil dari penghuni di situ, istilah kasarnya mucikarinya,” sebutnya.
Kepala Dinas Sosial Muhamad Manshur mengatakan, setelah dibongkar, penghuni tempat prostitusi itu disarankan untuk beralih profesi. Jika bersedia beralih profesi dan meminta bantuan ke Dinas Sosial, maka akan disampaikan kepada Bupati Manokwari untuk dipertimbangkan.
“Mungkin nanti kasih gerobak dorong kah, atau mungkin mau modal warung kopi kah, atau mungkin modal jual pinang kah. Tapi kalau lebih dari itu kita tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Bantuan itu, kata dia, hanya sekadar untuk membantu modal agar mereka bisa berusaha dan beralih profesi. Jika itu yang diinginkan, menurut dia, pihaknya akan mengupayakannya.
“Karena profesi seperti itu kan diharamkan semua agama,” sebutnya.
Dinas Sosial, kata dia, akan membina para penghuni tempat prostitusi tersebut karena dari sisi hukum sudah ada pelanggaran karena diduga ada tindak perdagangan orang. Para penghuni prostitusi itu, sambungnya, juga akan diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk tidak lagi menggeluti profesi itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui menambahkan, pihaknya siap melakukan pembongkaran jika ada perintah. Apabila sudah ada perintah, maka pihaknya akan mengeksekusinya.
“Kami kasih deadline waktu ini kan tiga hari sampai hari Minggu,” sebutnya.
Jika sampai batas waktu itu tidak bongkar sendiri, maka pihaknya yang akan membongkarnya secara paksa. “Kita akan eksekusi itu dibantu, di-back up oleh aparat dari Pos Pol Wariori,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga menyiapkan truk untuk mengangkut bahan bangunan atau barang milik penghuni prostitusi dan siap mengantarkannya ke mana pun sesuai permintaan mereka. “Kita bantu untuk meringankan beban mereka,” tukasnya. (BNB-R3)