Pasific Pos.com
Papua Selatan

Pembinaan Penghulu Guna Terciptanya Pelayanan Prima

0707214
Kepala Seksi Bimas Islam, Minarni. S.A (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,- Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merauke, Minarni. S.A mengemukakan bahwa kegiatan pembinaan penghulu yang dilaksanakan pihaknya bertujuan untuk mewujudkan terciptanya pelayanan pencatatan nikah yang prima pada KUA dan meningkatkan kinerja para kepala, staf dan P3N sehingga dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pada KUA di Kabupaten Merauke.

“Peserta yang kita bina sebanyak 20 orang terdiri dari penghulu, Kepala KUA dan P3N dari KUA Distrik Merauke. Selain itu hadir pula perwakilan KUA Distrik Muting, KUA Distrik Okaba dan KUA Distrik Jagebob. Kegiatan telah berlangsung di Hotel Itese belum lama ini dan menggunakan dana dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merauke,”jelas Minarni kepada ARAFURA News di ruang kerjanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, KUA merupakan salah satu instansi yang mengawasi proses berlangsungnya pernikahan. Kewenangan ini diberikan oleh pemerintah untuk mempermudah pelaksanaan nikah bagi warga Negara Indonesia yang beragama Islam. Kehadiran KUA merupakan salah satu upaya untuk merealisasikan penerapan sistem keluarga berbasis Islam, sehingga KUA mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum Islam di Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut maka sangat dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM)yang memadai, pelayanan yang maksimal dan juga dukungan sarana prasarana yang mencukupi. Untuk menciptakan SDM yang berkualitas maka perlu dilaksanakan pembinaan penghulu dengan tujuan mewujudkan terciptanya pelayanan pencatatan nikah yang prima pada KUA dan meningkatkan kinerja para Kepala KUA, staf dan juga P3N sehingga dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pada KUA di Kabupaten Merauke.

Di masa pandemi ini pelayanan harus tetap berjalan tentunya dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Di sinilah para Kepala KUA di tuntut harus bisa berperan sebagai seorang pejabat dan juga berperan sebagai bagian dari perjalanan dakwah kepada masyarakat. Salah satunya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merauke.**