Manokwari, TP – Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan menginstruksikan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), bendahara serta Badan Penngelolaan Keuangan dan Aset Daerah agar segera merealisasikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Pemkab Manokwari dalam minggu ini.
Meski belum ada laporan kinerja dari OPD belum disampaikan, namun pembayaran TPP sudah harus dilakukan karena minggu ini merupakan pekan terakhir sebelum libur Idul Fitri.
“Saya sudah sampaikan, jadi dalam minggu ini harus diselesaikan ya. Karena ini minggu terakhir, nanti sudah liburan kasihan yang Lebaran. Jadi untuk laporan-laporan saya pikir akan menyesuaikan sudah. Jangan sampai berpatokan pada laporan kinerja, nanti TPP tidak bisa cair-cair,” ujar Bupati ketika menjadi Pembina pada apel gabungan OPD di halamann kantor bupati yang lama, Senin (27/5).
Menurutnya, pembayaran TPP bulan Januari-April 2019 sudah bisa diproses. Namun, untuk pembayaran selanjutnya harus ada laporan kinerja ASN terlebih dahulu.
“Dari Januari sampai April diberikan toleransi, nanti laporan akan menyusul. Nanti bulan berikut, itu kalau tidak ada laporan sudah tidak bisa. Jadi empat bulan ini saya berikan toleransi untuk diproses. Tapi ingat, di triwulan berikut laporan dari Januari sampai triwulan berikut sudah harus dipenuhi. Jika tidak, menangis pun tidak akan dicairkan,” tegasnya.
Bupati mengingatkan agar ASN mencatat setiap kegiatan yang dilaksanakan setiap hari. “Setiap hari buat apa, antar surat, ketik apa, semua harus dicatat. Itu kan penilaian kinerja dan kehadiran,” katanya.
Laporan kinerja merupakan prasyarat pembayaran TPP yang sudah tercantum dalam Peraturan Bupati terkait Pembayaran TPP ASN.
“Jadi mau tidak mau, harus lakukan dan harus ada laporan. Jadi ingat dari Januari tanggal 7 kerja apa. Karena sudah ada dalam perbup dan kita tidak bisa melanggar itu. Apabila tidak ada laporan dan dibayarkan, berarti harus siap untuk mengembalikan uang karena sudah ada di perbup,” tegasnya.
Mandacan menambahkan, laporan kinerja harus dibuat karena di dalam perbup sudah ada sehingga tanpa laporan tidak bisa dibayarkan. (BNB-R3)