Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Pembahasan PP No. 54 Tentang MRP, Hingga Kini Belum Selesai

   Jayapura,- Sudah 13 tahun pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP), namun hingga kini belum juga melakukan pembahasan kedua terhadap PP No. 54 tersebut sehingga MRP menggelar Diskusi Kelompok Terbatas (DKT) dalam rangka pendalaman pembobotan pengharmonisasian materi muatan rancangan perubahan kedua atas PP No. 54 Tahun 2004 tentang MRP dengan mengundang Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi Papua dan Kepala Badan Keuangan Provinsi Papua.

   Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua MRP, Timotius Murib, SH di Hotel Horizon, akhir pekan kemarin. ketua MRP disela-sela pelaksanaan kegiatan tersebut kepada media ini mengatakan, pelaksanaan kegiatan DKT ini dihadiri unsur pimpinan MRP, 51 orang anggota MRP, Sekretaris MRP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sebagai pembicara Biro Hukum dan Kepala Badan Keuangan Provinsi Papua. Jadi kegiatan diskusi ini baru saja kita finalisasi semua kegiatan yang terkait dengan pembahasan perubahan kedua PP No. 54 tahun 2004 tentang MRP.

   “Kami berharap, dengan adanya diskusi ini dapat memperkaya kepada tim asistensi terutama Kementerian dan lembaga di Jakarta dalam rangka posisi semua item-item yang diusulkan perubahannya oleh MRP. Kemudian harapan lainnya, dengan maksimal PP No. 54 ini bisa berubah menyelesaikan dengan kondisi riil pada hari ini, karena sudah 13 tahun memberlakukan PP ini tapi hingga kini belum juga melakukan pembahasan kedua. Contoh kongkrit saja, sebenarnya ada PP yang menyebutkan bahwa, hak dan kewajiban terutama hak-hak mengatur dengan DPRP untuk kita di Papua. DPRP nilainya berapa, katakan berapa, ya kami dibawah dari itu dan itu sudah ada rujukan dari PP No. 54, tapi pembahasan perubahan kedua itu sudah terlalu lama, sangat lambat, mungkin ini dalam sejarah bangsa ini, pembahasan peraturan yang paling terlalu lama di Indonesia,” ujar Ketua MRP.

   Dikatakan, MRP berharap pertemuan ini bisa membentuk satu semangat baru, dengan Dirjen Otda yang baru ini semangatnya berbeda dengan para pejabat sebelumnya. Dengan demikian, diharapkan Undang-Undang atau peraturan ini sudah jadi sebelum Otsus berakhir supaya semua pembiayaan program MRP bisa ada centolannya terhadap PP ini. “Tapi kalau tidak jadi, bisa jadi masalah dikemudian hari. Oleh karena itu, kami berharap diskusi ini berarti. Artinya bahwa komitmen MRP, masalah yang dihadapi MRP, pergumulan yang diperjuangkan MRP benar-benar dapat tercover setelah didengar oleh Dirjen Otda di Jakarta”.

   “Ini bukan hanya sekedar kepentingan MRP tapi kepentingan rakyat Papua. Dimana, MRP harus benar-benar sehat dulu baru memperjuangkan berbagai kepentingan rakyat Papua, tidak mungkin orang sakit mengurus orang sakit,” tandas Timo. (Hendry Holago)