MERAUKE,ARAFURA,-Sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public yang merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public maka guna memenuhi amanat undang-undang tersebut, unit penyelenggara pelayanan public dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan.
Di antaranya menyusun standar pelayanan yang merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Melaksanakan survey kepuasan msyarakat yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna pelayanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan public, melaksanakan forum konsultasi public yang bertujuan untuk untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan public.
Hal tersebut dikemukakan Wakil Bupati Merauke dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke, Viktor Kaisiepo pada pembukaan bimtek penyusunan standar pelayanan, survey kepuasan masyarakat dan forum komunikasi public bagi aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Merauke di Swiss-Belhotel Jumat lalu. Lebih lanjut dikemukakan, dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara wajib memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan public yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil warga negara atas barang public, jasa public dan pelayanan administratif.