Timika, Pelayanan pasport di kantor imigrasi kelas II TPI Mimika meningkat sebesar 20,7 persen. Sebanyak 2.382 orang Mimika pada 2018 lalu mengurus paspor. Jumlah ini meningkat 20,7 persen dibandingkan 2017.
Peningkatan terjadi karena pengaruh beberapa faktor yakni meningkatnya populasi penduduk di Kabupaten Mimika, meningkatnya perjalanan ibadah keagamaan baik umroh maupun tanah suci di Yerusalem serta banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, termasuk urusan pendidikan dan kesehatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Jesaja Samuel Enock, Amd.Im., SH. melalui Kepala Seksi Komunikasi Moch. Dede Sulaiman mengatakan, perpanjangan izin tinggal berdasarkan visa dan izin tinggal di 2018 juga mengalami peningkatan.
“Pada 2018 sebanyak 1.573 terdiri dari 861 pemberian izin tinggal yang baru dan 712 perpanjangan izin tinggal. Sedangkan, 2017 lalu 1.333. Ada peningkatan 18 persen,” ujarnya di ruang kerja, Kamis (10/1) pagi.
Sementara Izin Tinggal Kunjungan mengalami penurunan pada 2018 hanya 71 orang sementara 2017 lalu hingga 213 orang.
“Warga negara terbanyak yang diberikan izin tinggal adalah Australia (645), Amerika Serikat (221) Afrika Selatan (158) Kanada (132) dan Filipina sebanyak 102 orang. Kebanyakan mereka bekerja pada sektor pertambangan di PT.Freeport Indonesia dan sub kontraktor,” jelasnya.
Dikatakannya pula capaian lain kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika sepanjang tahun 2018 termasuk beberapa inovasi unggulan yang telah dilakukan.
Diantaranya melakukan perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Pemda Mimika tentang pembentukan Unit Kerja Keimigrasian Tembagapura dan telah diresmikan operasionalnya oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Selain itu, peresmian perubahan Nomenklatur dari Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, juga oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Dalam hal penegakan hukum terkait dengan pengawasan dan penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika juga berhasil menangani kasus orang asing yang melakukan kegiatan penambangan ilegal di Nabire.
“Ada 21 orang Warga Negara Asing (WNA). Mereka dipidanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian pasal 122 huruf a UU No.6 Tahun 2011 dan telah selesai ditangani (P21). Putusan Pengadilan Negeri Nabire menjatuhkan vonis penjara 5 bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta subsider 15 hari,” jelasnya.
Sementara itu, kaitannya dengan siapa yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada 21 WNA tersebut, Penyidik Imigrasi Mimika juga telah mengantongi nama para tersangka.
“Kita tinggal menunggu pelaksanaan pengungkapan kasus tersebut dibawah koordinasi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Papua dan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.
Terhadap 12 WNA yang tinggal melampaui izin tinggal yang diberikan (overstay), terhadap mereka telah diberikan tindakan keimigrasian berupa denda sebesar Rp.39.300.000.
Inovasi lainnya, dalam rangka pengawasan orang asing, telah dibentuk pula sekretariat tim pengawasan orang asing mulai dari tingkat Kabupaten sampai tingkat distrik. Diantaranya Distrik Mimika Baru, Mimika Timur dan Kuala Kencana.
“Kalau untuk jumlah perlintasan di TPI Laut Amamapare pada tahun 2017 sebanyak 3.087 dan 2018 sebanyak 4.013 mengalami peningkatan sebesar 29,9 persen,” katanya.
Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada 2018 secara keseluruhan mencapai Rp. 3.416.025.000.
Penerimaan terdiri dari PNBP SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) sebanyak, Rp. 852.210.000, PNBP WNA Rp2. 524.515.000 dan PNBP Denda Overstay sebanyak Rp. 39.300.000.