Pasific Pos.com
Papua Tengah

Pelanggaran Pemilu Terbanyak Tingkat Pelaksana Bawah

NABIRE – Sebagian peserta sosialisasi mengungkapkan pelanggan Pemilu selama ini, terbanyak dilakukan oleh pelaksana Pemilu ditingkat bawah seperti, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Penyelenggara Distrik (PPD). Perubahan perolehan suara dari calon legislatif dan kandidat dari TPS yang sering berubah ketika di tingjat PPS dan PPD.

Peserta sosialisasi juga mempersoalkan nama diatas surat undangan pencoblosan di TPS, nama di dalam surat undangan yang diterima berbeda dengan nama pemilih. Musa Gani dari Gerindra dan beberapa temannya mempersoalkan, nama seorang perempuan beragama Kristen bisa jatuh kepada pemilih laki-laki beragama Muslim yang namanya sangat berbeda jauh.

Menanggapi aduan peserta tentang kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara tingkat bawah, Anugrah Pata mengingatkan pentingnya saksi dari partai politik di TPS. Untuk menghindari ulah seperti itu, setiap Parpol diminta untuk menempatkan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan saksi Parpol juga ikut menjaga proses pemungutan suara di TPS, termasuk masuknya pemilih di TPS untuk melakukan pencoblosan.

Anugrah Pata mengatakan untuk menghindari pelanggaran saat pemungutan dan penghitungan suara, dalam Pemilu dan Pilpres kali ini Bawaslu secara nasional telah meminta kepada Parpol peserta Pemilu untuk mengajukan nama-nama saksi ke Bawaslu untuk melatih para saksi di TPS.

Komisiner Bawaslu Kabupaten Nabire, Andriana Sampe dalam kegiatan tersebut menyebut baru 6 partai politik yang menyerahkan nama-nama saksi di TPS. Sedangkan sisanya belum. Oleh karena itu, jika hingga pekan ini tidak ada Parpol yang memasukkan nama saksi di TPS, Bawaslu Kabupaten Nabire akan memberikan pelatihan saksi dari 6 Parpol yang mendaftarkan saksinya.

Sementara untuk menanggapi nama di dalam undangan yang berbeda, Anugrah Pata mengatakan form C6 itu hanya berupa undangan dari KPU yang memberikantahukan kepada pemilih tentang jam dan tempat pelaksanaan pemungutan suara. Oleh sebab itu, setiap pemilih memperlihatkan e-KTP saat memasuki TPS untuk memberikan hak suaranya. Pentingnya e-KTP untuk memperlihatkan nama yang tertera di TPS dan alamat domisili dari pemilih. Bawa dan tunjukkan e-KTP saat ke TPS untuk memastikan diri sebagai pemilih yang terdaftar di TPS,”kata Komisiner Bawaslu ini. (ans)