Ransiki, TP – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Ingrid Sabubun mengklaim, selama tahapan pemilu 2019, tidak ada pelanggaran berat yang ditemui pihaknya. Pelanggaran yang terjadi, hanya sebatas pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Di Mansel, pelanggaran yang terjadi hanya pengrusakan APK, itu pun tidak sampai form B2, hanya di form B1. Alasan kami tidak memprosenya karena saat caleg atau parpol yang APK nya dirusak, tidak ada saksi yang melihatnya secara langsung,” jelas Sabubun.
Sabubun menekankan, sesuai tupoksi, Bawaslu hanya menindaklanjuti apa yang telah dilaporkan baik dari caleg maupun parpol dengan membawa saksi, serta bukti APK yang telah dirusak.
“Tugas Bawaslu bukan mencari saksi yang melihat pengrusakan APK, namun itu tugasnya pelapor dan untuk pengrusakan ada di dua titik yang merupakan zona yang diizinkan pemda dan KPU yakni di Kampung Muari Distrik Oransbari,” tandas Sabubun. [CR35-R4]