Pasific Pos.com
Papua Selatan

Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Ternyata Residivis

Kasat Reskrim saat memberi keterangan pers (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,- Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK melaksanakan konference pers terkait keberhasilan anggotanya mengungkap pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Brimob Yon D pelopor Polda Papua, bertempat di ruangan Humas Polres Merauke, Selasa (26/10). Kasat Reskrim mengemukakan bahwa Buser Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku berinisial DG yang melakukan penganiayaan tersebut, sebagaimana dalam pasal 351 KUHP ayat (1) dengan TKP berada di daerah Buti pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu.

Korban saat itu sedang duduk di teras rumahnya bermain internet, kemudian pelaku datang dengan membawa sebilah parang. Sempat terjadi cekcok dan pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan parang dan mengenai pergelangan tangan kanan korban hingga terluka. Pelaku lalu melarikan diri dan bersembunyi di hutan di Kabupaten Boven Digoel selama 2 bulan.

Saat pelaku tiba di Merauke langsung ditangkap tanpa adanya perlawanan. “Kasus penganiayaan ini terjadi saat pelaku tengah mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Selain itu pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu kasus penganiayaan,”terangnya. Kasat Reskrim mengingatkan tentang bahaya miras karena dapat menjadi pemicu tindakan kejahatan.**