Pasific Pos.com
Papua Barat

Pelaku Pengadaan Wajib Kantongi Sertifikat Kompetensi

Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa bekerjasama dengan LPP Icon Training Center Jakarta melaksanakan bimbingan teknis dan ujian sertifikasi tingkat dasar pengadaan barang/jasa pemerintah di Aston Niu Hotel Manokwari, selama 5 hari mulai Senin hingga Jumat (20-24/5).

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Manokwari, Suryamiharja mengatakan, bimtek ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 88 ayat d, bahwa PPK, Pokja pemilihan dan pejabat pengadaan wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang pengadaan barang/jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa hingga 31 Desember 2023.

“Artinya, semua pelaku pengadaan barang/ jasa yakni PPK, Pokja pemilihan dan pejabat pengadaan wajib mengantongi sertifikat kompetensi. Jika belum memiliki sampai 31 Desember 2023 masih diberikan toleransi diijinkan menggunakan sertifikat keahlian tingkat dasar bidang barang/jasa, tapi di atas 31 Desember 2023 keatas wajib bersertifikat kompetensi,” jelas Suryamiharja kepada Tabura Pos kemarin.

Sesuai aturan, Suryamiharja menjelaskan, jika belum memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar bidang barang/jasa, pelaku pengadaan barang/jasa tidak memiliki kewenangan. Dan, di Pemkab Manokwari sendiri pelaku pengadaan barang/jasa masih terbatas.

Untuk itu, akui dia pemerintah Kabupaten Manokwari khususnya bagiannya memiliki PR penting untuk memfasilitasi kegiatan seperti ini supaya PPK maupun Pokja dan pejabat pengadaan mengantongi sertifikat kompetensi.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Bimtek ini bertujuan agar para petugas memahami dan memiliki keahlian, keterampilan. Sebab, sebagai pejabat pembuat komitmen, pokja pemilihan, pejabat pengadaan dituntut bisa melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi oleh kepribadian dan etika dalam menyusun, mempersiapkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini diikuti oleh 72 peserta dari 36 OPD dan 8 peserta dari Kabupaten Pegunungan Arfak. Selama kegiatan, peserta diberikan materi dan langsung melakukan pelatihan menuju ujian sertifikasi tingkat dasar pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan, Jumat (24/5).

“Narasumber kami mengundang dari LPP Icon Training Center Jakarta. Kegiatan ini gratis karena dibiayai oleh Pemkab Manokwari melalui APBD bagian pengadaan barang/jasa,” pungkasnya. [RYA-R3]