Pasific Pos.com
Headline

Pekan Depan, Korupsi Dana Hibah KPU Sarmi Bakal Dieksekusi

JAYAPURA,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua segera melakukan eksekusi terhadap tersangka kasus korupsi dana hiba Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarmi tahun 2016 dan 2017.

“setelah pelaksanaan Pemilu 2019, Insyaallah mulai bergerak, nanti teman-teman bisa lihat apa yang akan kami lakukan terhadap pelaku korupsi tersebut,” kata Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Papua, Heffinur kepada pers di Jayapura, Senin, 29 April 2019.

Ia mengatakan saat ini Kejati Papua tengah menangani dua kasus Tipikor, yakni Dana Hibah KPU Sarmi dan Bawaslu Papua Barat. Dimana Kejati Papua memastikan semua perkara yang ditangani tidak berhenti dan masih berproses.

“Yang pasti tidak stag, saya janji kita akan tindak lanjuti ini, intinya siapa yang sudah berstatus tersangka itulah yang akan ditindak lanjuti, selanjutnya apakah ada perkembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut ya tentu juga akan di tindak lanjuti,” katanya.

Jika memang dalam penanganan saat ini, kata Kajari terkesan lambat, lantaran saat ini semua terfokus pada agenda nasional Pemilu 2019.

“Memang lantaran moment Pemilu ini, kejaksaaan masih terfokus untuk penyelenggaraannya, namun demikian dengan secara nasional sudah hampir rampung, sehingga hal-hal seperti ini kan saling terkait walaupun secara hukum tidak seperti itu,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kabupaten Sarmi tahun 2016 sebesar Rp 36 milyar ini terkuak setelah adanya temuan BPK. Dana yang bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu, di kelola oleh dua pejabat berbeda yakni JGRW selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan  April 2015-Oktober 2016.

RU sebagai Plt Sekretaris KPU Sarmi periode Oktober 2016 hingga Juni 2017.
 Sebelumnya JGRW juga telah di tetapkan tersangka dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp. 9 miliar. Selain RU dan JGRW Kejati Papua juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing bendahara APBN, ABH dalam dugaan tindak pidana korupsi lainnya bersama-sama dengan JG dengan nilai kerugian negara sekitar satu milar rupiah.

Sementara itu untuk tersangka RU penetapan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 02/T.1/Fd.1/01/2019 tertanggal 16 Januari 2019, RU dinyatakan sebagai tersangka dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 14.911.118.572 ( Empat Belas Miliar Sembilan Ratus, Sebelas Juta, Seratus Delapan Belas, Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Menurut Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse, bahwasanya peran RU dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sarmi ini, lantaran yang bersangkutan diduga melakukan pertanggung jawaban fiktif dan mark up terhadap sisa anggaran tahapan pemilukada saat menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Sarmi, Oktober 2016 hingga Juni 2017.