Pasific Pos.com
Papua Tengah

Pejabat Eselon III dan II Wajib Sampaikan LHKPN

NABIRE – Pada apel gabungan awal bulan Juli tahun 2019 ini, Bupati Nabire menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian bersama. Salah satunya pejabat eselon III dan pejabat eselon II di lingkungan pemerintah Kabupaten Nabire wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos.,MAP, dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Nabire, Drs. I Wayan Mintaya, pada hari Senin (1/7) bertempat di halaman Kantor Bupati Nabire, mengatakan, pertama, walaupun sudah lewat, dirinya ingin menyampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
“Saya juga menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan Pemilu 2019, pemilihan Presiden dan pemilihan legislatif yang telah kita laksanakan dengan aman dan sukses,” katanya.

Kedua, terkait dengan data inovasi daerah. “Saya minta kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera berkoordinasi dengan Bappeda untuk menginput data sebagaimana penjelasan dari pusat Diklat Depdagri beberapa waktu lalu di aula Setda,” tambahnya.

Ketiga, dengan kepatuhan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, Bupati Isaias Douw sampaikan bahwa di Kabupaten Nabire terdapat 110 pejabat wajib lapor.

Terangnya, dari jumlah tersebut berdasarkan data KPK, pejabat yang sudah melaporkan hanya dan baru 7 orang dan belum melapor sebanyak 103 orang, dan sudah online sebanyak 14 orang.

“Untuk itu saya minta kepada semua pejabat eselon III dan eselon II yang wajib LHKPN agar segera melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Selanjutnya, secara periodik disampaikan paling lambat 31 Maret pertahunnya,” kata Isaias.

Para wajib lapor, silakan koordinasi dengan Inspektorat untuk meminta informasi terkait blangko maupun cara pengisiannya. Bupati menambahkan dan menghimbau agar kita selalu menjaga keamanan dan kenyamanan daerah sebagaimana sudah kita ciptakan bersama-sama selama ini.

“Jangan ikut-ikutan dengan ajakan dari orang atau kelompok lain yang merusak kehidupan masyarakat dan bangsa kita. Kita semua sebagai warga negara yang baik, memiliki kewajiban untuk menjaga empat pilar bangsa, yakni Undang Undang Dasar, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI,” pungkasnya.(modes)