Manokwari, TP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Decyana Caprina, SH menuntut IEOP alias Manu (27 tahun) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam proses persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Faisal M. Kossah, SH, Kamis (17/1) sore.
Di samping itu, JPU meminta barang bukti 1 fotocopi akta kelahiran atas nama KMA dan 1 baju kaos bermotif garis-garis berwarna abu-abu, putih, dan merah, dirampas untuk dimusnahkan.
Decyana Caprina menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, 1 September 2018 sekitar pukul 15.00 WIT, terdakwa mengemudikan mobil dan akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Sanggeng.
Namun, saat itu SPBU Sanggeng sedang tutup, sehingga terdakwa mengisi BBM jenis Premium di depan SPBU. Ketika terdakwa berjalan mengitari mobil, di saat bersamaan korban KMA dan adiknya, RA menumpang sepeda motor dari arah Sanggeng menuju ke kota.
Pada saat itu, sedang terjadi kemacetan, sehingga sepeda motor yang dikendaraai korban, berhenti. Tiba-tiba dari samping kiri, terdakwa muncul dan memegang dan meremas payudara korban KMA, sehingga korban terkejut dan memaki terdakwa.
Sembari melaju dengan sepeda motornya, korban meminta adiknya melihat plat mobil yang dikemudikan terdakwa, dimana terdakwa juga mengejar korban hingga ke kota. Korban pun berhenti di depan Black House Caffe diikuti terdakwa yang berhenti dan turun dari mobilnya.
Selanjutnya, terdakwa berkata ‘kalo memang sa pegang ko pu susu, nanti sa bayar’. Mendengar perkataan terdakwa, korban marah dan berkata ‘iya, suruh bapak mu ketemu dengan saya’ kemudian terdakwa pergi dengan mobil yang dikemudikannya.
Lanjut JPU, berdasarkan akta kelahiran korban, KMA, dirinya masih berumur 17 tahun dan belum berumur 18 tahun, dimana korban masih dikategorikan anak.
Dengan demikian, JPU menyatakan, IEOP alias Manu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan terhadap anak dengan melakukan perbuatan cabul.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 76 huruf E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Pengganti Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, terdakwa meminta keringan hukuman terhadap hakim yang mengadili perkara ini, dengan alasan dirinya masih kuliah. Menanggapi permintaan terdakwa, hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan itu, kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim. [BOM-R1]