Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

PDAM Jayapura Perpanjang Kebijakan Tanpa Denda

Direktur Umum PDAM Jayapura, Esther Maritje Tamba.

Jayapura – Direktur Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura, Esther Maritje Tamba mengatakan, pihaknya masih memperpanjang pemberlakuan kebijakan membayar rekening air tanpa denda.

Menurutnya, memperpanjang masa pemberlakuan kebijakan tersebut agar pelanggan yang belum membayar rekening airnya dapat segera melunasi.

“Kebijakan ini kita berlakukan sejak April 2020 sampai sekarang, harapan kami tingkat kesadaran pelanggan membayar rekening air juga meningkat mengingat jumlah tunggakan selama tahun 2020 mencapai Rp44 miliar dari 35.536 pelanggan,” ucap Esther, Kamis lalu.

Agar tunggakan tidak semakin besar, pihaknya melakukan pemutusan sambungan air.

“Terpaksa kami lakukan pemutusan karena biaya operasional perusahaan bersumber dari rekening pelanggan,” ucap Esther.

Esther mengatakan, tunggakan mengalami peningkatan tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. Masih didominasi dari golongan rumah tangga. (Zul)