Manokwari, TP – Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan Kabupaten Kota tahun 2019 akan dilakukan usai Pemerintah Pusat melakukan evaluasi pelaksanaan rekrutmen CPNS sistem online di 32 provinsi se Indonesia.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, pelaksanaan rekrutmen CPNS di lingkungan Pemprov Papua Barat akan berlangsung sesuai komitemen awal pertemuan antara Pemprov Papua Barat dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Sesuai kesepakatan awal rekrutmen CPNS di Papua dan Papua Barat akan berlangsung secara offline,” kata Mandacan kepada wartawan di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Senin (7/1).
Mandacan mengatakan, rekrutmen CPNS di Papua dan Papua Barat dilakukan setelah evaluasi dan mendapatkan petunjuk teknis pelaksanaan rekrutemen CPNS secara offline. “Pelaksanaan rekrutmen CPNS di Provinsi Papua Barat akan tetap dilaksanakan di tahun 2019. Kita tinggal menunggu waktunya saja,” terang Mandacan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, Yustus Meidodga mengatakan, telah merencanakan mengundang 13 Sekda untuk melakukan rapat guna menyepakati waktu pelaksanaan rekrutmen CPNS di Papua Barat.
“Nanti kalau kita sudah sepakati waktu pelaksanaan rekrutmen CPNSnya, barulah kita menyurati Menpan RB terkait tanggal pelaksanaan rekrumen CPNS di Papua Barat. Sekarang persoalan pelaksanaan rekrutmen CPNS ada di pemerintah daerah,” jelas Meidodga kepada wartawan di halaman kantor gubernur Papua Barat, kemarin.
Dalam rapat bersama para Sekda, Meidodga mengatakan untuk menyepakati hal-hal yang harus dilakukan selama pelaksanaan perekrutan. “Karena keterbatasan waktu akhirnya rekrutmen CPNS di Papua Barat ditunda hingga tahun ini. Formasi CPNS di Papua Barat berjumlah 800-an dan diutamakan bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” jelas Mandacan.
Sementara soal nasib 1283 honorer daerah, akan ikut serta dalam rekrutmen CPNS di tahun ini. Sementara bagi honorer yang berusia diatas 35 tahun sesuai kebijakan pemerintah akan masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diharapkan dapat dilaksanakan di tahun ini juga karena Peraturan Pemerintah (PP)-nya sudah ada. [FSM-R3]