Jayapura, – Terkait pemasangan baliho, Calon Anggota DPR Papua, Maria Duwitauw mengaku jika dirinya diminta Dispenda Kabupaten Mimika untuk membayar pemasangan baliho untuk kampanye dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
Padahal ungkapnya, di kabupaten lain di daerah pemilihan III Papua, seperti Nabire, Paniai, Deiyai, Dogiyai dan Intan Jaya, Dispenda setempat tidak mewajibkan untuk membayar pemasangan baliho caleg itu.
“Saya diminta membayar Rp 50 ribu per baliho. Jadi, saya bayar total Rp 500 ribu, karena saya pasang 10 baliho di Mimika, padahal di kabupaten lain pasang baliho kampanye gratis, justru tidak ada pungutan apapun. Jadi, ada stempel dari mereka, baru baliho boleh berdiri,” ungkap Maria Duwitauw kepada Pasific Pos di Jayapura, akhir pekan kemarin.
Namun sebagai anggota DPR Papua yang aktif saat ini, politisi Partai Demokrat ini, tentu tidak keberatan. Akan tetapi bagaimana dengan ratuan caleg yang ikut dalam Pileg 2019, baik calon anggota DPRD Kabupaten Mimika, DPR Papua, DPR RI dan DPD RI.
“Bagaimana dengan ratusan caleg DPRD Mimika, belum DPR Papua, DPR RI dan DPD RI. Saya pikir itu seperti pungutan liar (pungli), kenapa kabupaten lain tidak ada? Meskipun ada perdanya, namun harus disosialisasikan dulu,” tandas Maria.
Oleh karena itu, ia meminta Dispenda Mimika tidak menyamakan dengan iklan bisnis dengan baliho kampanye para caleg, sehingga ia mempertanyakannya.
“Bagi kami, ini sepertinya pungli. Saya tidak tahu, perda apa yang bisa mengambil sistem seperti ini, karena itu tidak berlaku bagi kabupaten lain, hanya Kabupaten Mimika saja. Di Nabire, saya tidak ditarik biaya, termasuk di Jayapura teman-teman juga tidak keluar biaya untuk pasang baliho caleg,” jelasnya.
Sebab, kata Maria Duwitau, belum tentu mereka semua dapat membayarnya. Padahal, saat ini sudah masuk masa kampanye dan Pileg merupakan agenda nasional yang akan dilaksanakan 17 April 2019.
Bahkan. ia menilai penarikan pungutan untuk pemasangan baliho oleh Dispenda Mimika itu, rancu sekali. Apalagi, harus mengurus surat ke beberapa tempat, sampai membayar 1 baliho Rp 50 ribu.
“Kan kita sudah meminta penjelasan Panwas sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu, yakni yang diminta pemasangan baliho tidak boleh di sepanjang jalan utama, rumah ibadah, depan sekolah dan rumah sakit serta lainnya,” ucapnya.
Bahkan, Maria meminta agar Dispenda Mimika tidak mengambil kesempatan dalam moment Pileg ini dengan menarik pungutan dalam pemasangan baliho caleg.
“Bagi saya itu seperti pungli, karena itu bukan iklan bisnis. Jangan mengambil kesempatan dalam hajatan nasional ini dan masa kampanye, tapi lihat ini dengan baik,” imbuhnya. (TIARA)