Manokwari, TP – Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat mempertanyakan transparansi penyidik Polda Papua Barat dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang selama ini menangani sejumlah kasus korupsi.
Salah satu kasus yang terkesan jalan di tempat, yakni penanganan dugaan tipikor pengadaan tanah seluas 1 hektar di Arfai, Manokwari, di Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat senilai Rp. 4,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015.
Panglima Parjal Papua Barat, Ronald Mambeyouw mengatakan, dalam penanganan kasus ini, sudah ada 5 orang yang sudah ditetapkan penyidik Polda Papua Barat sebagai tersangka.
Kelima orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu: HWK selaku KPA di Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, AI selaku PPTK di Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, LMS selaku pihak ketiga, AB dan ND sebagai pihak yang turut membantu.
“Ada apa di balik semua ini? Apakah Polda Papua Barat tidak mempunyai kemampuan dan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini sampai ke ranah pengadilan? Atau ada sesuatu yang disembunyikan Polda Papua Barat dalam penanganan kasus ini,” tanya Mambeyouw yang ditemui Tabura Pos di Sekretariat Parjal Papua Barat, Manokwari, Jumat (12/4).
Selain perkara itu, dirinya mengaku, ada perkara lain yang sempat ditangani penyidik Polda Papua Barat, tetapi tidak terselesaikan, yakni dugaan korupsi pengadaan kapal kargo Sorsel Indah yang diduga melibatkan mantan Bupati Sorong Selatan berinisial OI dan HMN.
Namun, setelah penyidik menetapkan tersangka, kasus ini diambil alih Mabes Polri, tetapi hingga sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Diungkapkan Mambeyouw, kedua perkara ini ada kemiripan, ada barang bukti dan ada pihak-pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi kasusnya terkesan mandeg di tengah jalan, tidak ada penyelesaiannya.
Dikatakannya, ini menunjukkan ketidaktegasan, ketidakseriusan, dan ketidaktransparanan penyidik Polda Papua Barat dalam menangani kasus-kasus korupsi. Dia menegaskan, apabila penyidik Polda Papua Barat serius dalam menangani kasus korupsi, maka kasus-kasus dugaan korupsi yang pernah ditangani, harus dilanjutkan.
Ia meminta, jangan ada perlakuan istimewa terhadap penanganan kedua kasus dugaan tipikor ini. “Kalau kasus tipikor lain bisa sampai di pengadilan, kenapa kasus tipikor yang saat ini tidak bisa sampai ke pengadilan,” tanyanya lagi.
Mambeyouw berharap Polda Papua Barat supaya jangan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum di Papua Barat dalam penanganan kasus tipikor yang sudah diketahui publik.
Apabila tidak ada langkah serius dari aparat penegak hukum, maka Parjal akan turun ke jalan guna mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus tipikor. [BOM-R1]