Manokwari, TP – Panglima Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat, Ronald Mambeyouw mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari segera melelang barang sitaan negara yang disita dalam beberapa tahun terakhir ini.
Menurutnya, keterlambatan proses pelelangan tentu bisa merugikan negara, baik dari sisi nilai ekonomis barang atau dari sisi membengkaknya biaya perawatan barang.
“Memang Parjal mengapresiasi kerja keras Kajari Manokwari dan jajarannya, tetapi di sisi lain yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, mengapa barang-barang yang telah dirampas negara dari berbagai perkara yang telah mendapatkan ketetapan pengadilan, belum dilelang? Ada apa di balik ini,” tanyanya saat ditemui Tabura Pos di Sekretariat Parjal, Papua Barat, belum lama ini.
Dikatakannya, Kajari Manokwari dan jajarannya harus berjalan di atas aturan dan apabila sudah sampai pada waktu pelelangan barang bukti sesuai masa perawatan, harus segera dilakukan pelelangan, bukan dibiarkan menumpuk di gudang Rupbasan Kelas I Manokwari.
Di samping itu, ia mengatakan jika pihak Kejari Manokwari memperlambat proses pelelangan, bisa saja menimbulkan mosi tidak percaya masyarakat terhadap lembaga kejaksaan di Manokwari.
“Kami tidak mencurigai pihak manapun, tapi jangan sampai nanti ada barang sitaan negara yang dipakai oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi, yang paling rentan mobil,” ungkapnya.
Untuk itu, dia meminta Kajari Manokwari dan Kasi Barang Bukti segera melakukan pengecekan barang sitaan negara di Rupbasan Kelas I Manokwari atau di gudang penyimpanan Kejari Manokwari untuk memastikan keberadaan serta kondisi fisiknya masih utuh.
“Saya ingatkan kembali, jangan sampai ada konspirasi lain yang dibangun di balik lambatnya proses pelelangan ini. Kalau itu terjadi, pasti kami duduki kejaksaan,” tandas Mambeyaouw. [BOM-R1]