Pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 dengan pembatasan sosial yang diperluas sebagaimana dimaksud mulai berlaku tanggal 26 Maret sampai dengan 9 April 2020, dan akan dievaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.
Setiap orang diwilayah Provinsi Papua wajib bersedia untuk melakukan test medis terkait Covid-19 untuk memastikan status medisnya.
Pembatasan pergerakan penduduk secara total diseluruh wilayah Papua akan dilakukan jika terjadi peningkatan DPD dan pasien positif yang signifikan, dengan langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pembatasan pergerakan penduduk secara total di seluruh wilayah.
Menetapkan RSUD Jayapura sebagai rumah sakit khusus penanganan Covid-19, merekrut tenaga kesehatan sukarela/volunteer, memanfaatkan sarana dan prasarana umum lainnya dalam menanganan covid-19 dan menyiapkan rumah sakit darurat yang dilengkapi fasilitas utama dan penunjang.
Untuk menjaga ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan, menyiapkan gudang logistik.
Meningkatkan peran BUMN dan BUMD dan perilaku usaha lainnya sebagai distributor bahan pangan. Melakukan sidak terhadap distributor dan pengecer barang bekerjsama dengan satgas pangan.
Menjamin keselamatan, kesehatan dan penyediakan bantuan sosial kepada pihak terdampak, pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta TNI/POLRI bersinergi untuk memastikan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Bupati/walikota dapat mengambil langkah-langkah tindak lanjut dengan berpedoman pada kesepatan ini, pemerintah bertanggungjawab menyediakan alokasi pembiayaan yang cukup dan bersinergi untuk mendukung penuh upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 serta penanganan damoak akibat kasus Covid-19.