JAYAPURA,- Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat membahas Rencana Pengadaan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum Tahun 2019 di Hotel Horison, Jayapura, Jumat (1/2).
Turut hadir dalam kegiatan ini tersebut Sekda Papua Barat Nataniel D. Mandacan dan Kepala BKD Provinsi Papua Nicolaus Wenda, Kepala BKD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua dan Papua Barat, Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura beserta jajarannya.
Rapat Koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Pemerintah Daerah Se- Indonesia, khususnya Provinsi Papua dan Papua Barat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 23-24 Januari 2019 lalu.
Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan dan SDM Johana OA Rumbiak dalam sambutannya, mengatakan tujuan Rapat Koordinasi ini adalah untuk membahas dan menyepakati bersama-sama tahapan-tahapan dan penyusunan jadwal pelaksanaan membahas rencana pengadaan/penerimaan CPNS Formasi Umum Tahun 2019.
Kemudian, membahas persyaratan-persyaratan bagi para pelamar/pencari kerja di Provinsi Papua dan Papua Barat serta Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat, dan membahas apakah perlu melaksanakan penerimaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2019.
“Saya mengharapkan agar para Sekda, Kepala BKD dari Provinsi Papua dan Papua Barat yang hadir pada kesempatan ini, dapat membahas secara baik tentang beberapa hapl yang telah saya sebutkan diatas, dan dapat merumuskan sebagai masukan dari Gubernur Papua dan Papua Barat serta Bupati dan Walikota Se- Provinsi Papua dan Papua Barat yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, khususnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN di Jakarta untuk menetapkan waktu pelaksanaan penerimaan CPNS Formasi Umum Tahun 2019, hal ini harus segera dilaksanakan, karena Provinsi Papua dan Papua Barat sudah mengalami penundaan penerimaan CPNS sejak dari tahun 2017 yang lalu sehingga jumlah pencari kerja di kedua Provinsi ini sangat banyak,” ujanya ketika menyampaikan sambutan Gubernur pada kegiatan tersebut.
Oleh sebab itu, tahun ini harus segera kita buka pendaftaran seleksi penerimaan bagi CPNS. Sebab, Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki kewenangan yang luas berdasarkan Otsus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yakni kewenangan untuk mengatur dan merumuskan kebijakan-kebijakan strategis sesuai dengan karakteristik daerah dengan memprioritaskan kemajuan, kesejahteraan di bidang kesehatan, pendidikan, dan sebagainya khusus bagi OAP berdasarkan visi misi Pemerintah Daerah masing-masing.
Oleh sebab itu, khususnya dalam rangka penerimaan CPNS pada tahun ini harus mempriotaskan OAP yakni 80 % OAP dan 20 % Non Papua, yakni pelamar lahir dan besar serta orang tuanya mengabdi di Tanah Papua dibuktikan dengan Akte Kelahiran dan E-KTP.
Pada tahun 2018 Gubernur Papua, Ketua DPRP, Ketua MRP serta Bupati dan Walikota Se-Provinsi Papua menghadap Presiden Joko Widodo menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penerimaan CPNS dan pegawai honorer K2 atau honorer umum dan disetujui oleh Presiden bahwa untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dilakukan secara ofline, secara teknis dapat diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN.
“Saya ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, Provinsi Papua dan Papua Barat mempunyai Otsus, maka seluruh kebijakan pelaksanaan pembangunan di seluruh bidang harus memprioritaskan OAP,” ujarnya.