Pasific Pos.com
Info PapuaPendidikan & Kesehatan

Papua Berlakukan PDPKM

Welliam R.Manderi.

Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/1877/SET tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Masyarakat (PDPKM) di Provinsi Papua tanggal 17 Februari 2021.

PPKM mikro dalam konsep di Papua yaitu Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Masyarakat (PDPKM) dilakukan di tingkat desa atau kelurahan. Dia meminta semua pihak berkolaborasi melakukan ini.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Papua, Welliam R.Manderi mengatakan PDPKM untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“PDPKM diberlakukan berdasarkan data Satgas Covid-19 Papua bahwa tingkat kesembuhan mengalami penurunan dan terkonfirmasi positif mengalami peningkatan, itu persoalannya. Pada 7 Januari 2021 tingkat kesembuhan sampai 91 persen, per Februari ini turun menjadi 85 persen,” jelas Welliam, Rabu (17/2/2021).

“Ini menjadi catatan kita bagaimana menterjemahkan instruksi Mendagri, tentunya kabupaten/kota harus melakukan ini sesuai dengan edaran dan kabupaten/kota menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing,” lanjut dia.

Kondisi terkini infeksi Covid-19 tanggal 10 Februari 2021 berdasarkan data Satgas Covid-19 Papua kasus terkonfirmasi 16.783 orang dengan prevalensi rate 3.791/1 juta, berada di urutan ke-10 nasional. Kasus dirawat sebanyak 2.150 orang dengan proporsi 12,8 persen lebih baik dari tingkat nasional 14,7 persen.

Kasus sembuh 14.321 orang dengan tingkat kesembuhan 85,3 persen lebih baik dari tingkat nasional 82,2 persen. Kasus meninggal dunia 312 orang dengan CFR 1,9 persen masih dibawah nasional 3,4 persen. Prosentase pemakaian ruang ICU Covid-19 yaitu 21,6 persen masih dibawah nasional 70 persen.

Positiv rate 15,2 persen masih dibawah nasional 29,4 persen dan masih diatas standar WHO kurang dari 5 persen, cakupan vaksinasi 12,58 persen dari target sebesar 20.500 tenaga kesehatan. (Zul)