Pasific Pos.com
Papua Barat

Papua Barat Terima Penghargaan Perlindungan Konsumen se Indonesia

Manokwari, TP – Pada 20 Maret 2019, menjadi hari bahagia bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan karena berhasil meraih peringkat kedua tingkat nasional atas kepeduliannya terhadap perlindungan konsumen tahun 2018.

Atas peringkat kedua itu, Pemprov Papua Barat menerima penghargaan dari Menteri Perdagangan RI  yang diterima oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani di Bandung bulan lalu.

Pada apel gabungan, Senin (8/4) Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Perindag karena atas kerja kerasnya bersama jajarannya membuahkan hasil. “Atas kerja nyata yang diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten kota se Provinsi Papua Barat. Sehingga, Pemprov Papua Barat mendapat peringkat kedua se-Indonesia,” terang Mandacan.

Penghargaan itu, Mandacan menyebutkan ada 6 provinsi yang mendapatkannya, yakni Provinsi Jawa Barat sebagai terbaik pertama, Provinsi Papua Barat terbaik kedua, Provinsi Aceh terbaik ketiga kemudian Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Selatan.

Mandacan mengatakan, untuk mendapatkan penghargaan itu tidak mudah. Disperindag harus melakukan beberapa hal, diantaranya menerima pengaduan konsumen yang jumlahnya tidaklah sedikit. Kemudian, sejak tahun 2012 sebelum Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen terbentuk pada dinas Perindustrian dan Perdagangan, sampai saat ini sudah 120 pengaduan dan telah diselesaikan secara mediasi.

Disamping itu, konsistensi penganggaran perlindungan konsumen di Provinsi Papua Barat yang tetap dianggarkan secara rutin setiap tahun, berikutnya, sejak tahun 2015 Dinas Perindag Papua Barat juga telah melaksanakan Hari Konsumen Nasional.

Bukan hanya itu, Dinas Perindag juga membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat untuk selalu memberikan edukasi konsumen perlindungan konsumen di setiap daerah di Papua Barat.

“Terima kasih kepada kepala dinas dan jajarannya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota serta lembaga swadaya. Sebab dari dukungan yang telah diberikan, kita (Papua Barat) mendapatkan peringkat kedua terbaik se-Indonesia,” kata Mandacan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat, George Yarangga mengatakan, dari sejumlah kriteria penilaian yang dipaparkan gubernur, pihaknya mengikuti pengisian quisioner. Dimana, untuk menilai perlindungan konsumen di daerah yang dibuat Kementerian Perdagangan setiap tahun.

“Dalam quisioner itu, kami melaporkan setiap program kegiatan yang sudah kami programkan dan anggarkan setiap tahun untuk perlindungan konsumen dalam APBD. Kemudian, kami juga melaporkan sejumlah langkah-langkah yang kami ambil dalam perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen salah satunya Pasal 44 tentang pembentukan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sejak tahun 2016 silam,” jelas Yarangga usai apel pagi di halaman kantor Gubernur Papua Barat, kemarin.

Dikatakan dia, Provinsi Papua Barat merupakan salah satu provinsi yang membentuk bidang pengawasan sejak tahun 2013, dan menjalankan program perlindungan konsumen akhirnya Provinsi Papua Barat terpilih sebagai daerah provinsi terbaik kedua. “Langkah kongkrit kami yakni mengedepankan pola pembinaan bagi pelaku usaha dan edukasi konsumen cerdas bagi masyarakat Papua Barat. Kegiatan ini sudah dilakukan tahun 2017 dan 2018 dengan pemberian alat-alat rumah tangga yang ber-SNI.

Berikutnya, kegiatan edukasi bagi orang asli Papua dan membagikan alat-alat rumah tangga secara gratis di wilayah kabupaten Manokwari, Fakfak, Kaimana, sebagai wujud kepedulian  Disperindag bagi masyarakat agar pola konsumtif diubah menjadi pola konsumen cerdas.

“Ada kualitas pengawasan secara terpadu yang dilakukan. Dengan sistem stakeholder yang berhubungan dengan pengawasan dan lebih mengedepankan pemberian bagi pelaku usaha. Namun, kita akan mempertajam bagi para pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sama akan ditindak dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami punya petugas Pengawasan Barang dan Jasa (PPBJ), Pengawasan Tertib Niaga serta Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS),” pungkasnya.[FSM-R3]