Pasific Pos.com
Papua Barat

Papua Barat Belum Menerima Transfer Dana Otsus 2019

Manokwari, TP – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat, Abia Ullu mengatakan, gubernur Papua Barat telah mengajukan surat permohonan pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2019 kepada Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Keuangan.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya,  Abia Ullu mengaku bahwa tim keuangan yang melakukan evaluasi, kemudian disusul rekomendasi dari Mendagri kepada Menteri Keuangan.  Namun, karena keterlambatan regulasi tentang pembagian dana Otsus 90 persen dan 10 persen, ditambah belum ada pelaporan pertanggung jawaban dana Otsus tahap III dari kabupaten dan kota, maka belum ada realisasi dana Otsus.

Ia mengaku, pihaknya masih terus berupaya mendiskusikan keterlambatan transfer dana tersebut dengan harapan realisasi tahap I dana Otsus segera ditransfer, sehingga progress untuk pertanggung jawaban dana Otsus tahap I disesuaikan dengan tahun anggaran.

Menurut Abia Ullu, keterlambatan transfer dana Otsus ini akan mempengaruhi realisasi dana Otsus pada tahap II dan tahap III. Sebab realisasi dana Otsus tahap III selalu diturunkan pada posisi Desember, akhirnya menjadi perhitungan sisa anggaran tahun berikutnya.

“ Inilah yang terjadi selama ini. Akibat dari transfer dana otsus tahap I. Padahal, transfer tahap I sesungguhnya paling cepat Maret dan sekarang

sudah Mei, artinya kita sudah terlambat 2 bulan,” kata Abia Ullu kepada wartawan di halaman kantor Gubernur Papua Barat usai menghadir apel gabungan, pekan lalu.

Ia menyebutkan, dana Otsus bagi Provinsi Papua Barat di tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2,4 triliun lebih. Rincian pencairannya,  lanjut Abia, tahap I di Maret dengan persentase sebesar 30 persen, tahap II di Juli sebesar 45 persen, dan tahap III pada Oktober sebesar 25 persen. Tahun ini, tambah Abia Ullu, dana Otsus Papua Barat mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, naik sekitar  Rp 100 miliar dari tahun 2018 lalu.

Dicecar hasil evaluasi atas realisasi 90 persen dana Otsus yang ditransfer ke kabupaten/ kota. Abia Ullu menjelaskan, sebenarnya kewenangan pengelolaan dana itu ada pada kabupaten/ kota. Hanya saja, laporan pertanggung jawaban dari realisasi dana Otsus kerap tidak tepat waktu diserahkan.

“Antara 12 kabupaten/kota selalu bervariasi, kalau satu kabupaten terlambat  maka kita semua terlambat, termasuk provinsi.  Faktor inilah yang selama ini belum berubah. Kalau jadwal yang sudah ditetapkan, kita sepakat tetapi kesepakatan itu tidak dijalankan dari dulu sampai sekarang,” terangnya.

Untuk itu, dirinya berharap, dalam minggu ini realisasi dana Otsus tahap I sudah di kucurkan dari pemerintah pusat.  Ditanyai upaya yang dilakukan agar tidak terjadi pengulangan keterlambatan realisasi transfer dana Otsus dari pemerintah pusat, kata Ullu, sebenarnya pihaknya selalu melakukan rekonsiliasi dan membangun kontak person.

“Tetapi, ada kabupaten berubah dan tidak berubah. Sehingga kita maklumi, selain itu juga sering terjadi mutasi-mutasi di kabupaten dan kota.  Kita selalu melakukan pembinaan karena terjadi pindah sana dan pindah sini, akhirnya kita harus membangun yang baru, sehingga orang lama tidak dipakai dan inilah yang terjadi di negeri ini,” tandas Abia Ullu. [FSM-R2]