Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Pansus Hak Angket PDRD Tolikara Fasilitasi Para Kepala Kampung Menggugat Mantan Bupati Tolikara di PTUN Jayapura.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, Yan Wenda, SSos didampingi kuasa hukum Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, Thomas Pembwain, S. H., M. H, saat menggelar jumpa pers di Abepura, Kota Jayapura, Jumat petang, 25 November 2022. (foto Tiara).

Jayapura – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD, Kabupaten Tolikara, melalui kuasa hukumnya mendorong atau memfasilitasi Para Kepala Kampung yang ada si wilayah hukum Kabupaten Tolikara menggugat mantan Bupati Tolikara Usman G Wanimbo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Kepada pers, Thomas Pembwain, S. H., M. H, kuasa Hukum dari Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, mengungkapkan dasar gugatan tersebut karena para Kepala Kampung lama menilai Mantan Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo, telah menyalahi kewenangannya. Dimana Surat keputusan yang diterbitkan Mantan Bupati Tolikara tersebut dengan nomor, 188.4/95/tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung di wilayah Kabupaten Tolikara tahun 2022 dirangkaikan dengan Tindakan Faktual, dan dinilai tidak sah.

“Tanggal 24 kemarin kami sudah ajukan gugatan ke PTUN Jayapura dan sudah diterima, renacananya tanggal 12 Desember mendatang, akan mulai sidang perbaikan berkas ,” kata Kuasa Hukum Pansus Hak Angket DPRD, Kabupaten Tolikar, Thomas Pembwain, S. H., M. H,
dalam keterangan persnya saat mendampingi Ketua Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, Yan Wenda, SSos sebagai kliennya kepada sejumlah awak media di Abepura, Jumat petang, 25 November 2022.

Apalagi ungkap Thomas, pada tanggal 14 Oktober tahun 2022 Pukul 24.00 WIT mantan Bupati Tolikara ini secara diam diam telah melantik secara simbolis 6 orang Kepala Kampung terpilih, yang diambil dari 4 kelurahan yang ada di Tolikara.

Dimana 6 orang Kepala Kampung terpilih ini lanjut Thomas memwakili 541 Kepala Kampung lainnya. Bahkan, pada saat pelantikan terhadap 6 orang Kepala Kampung tersebut tidak melibatkan, kepala kampung lama maupun pihak lain seperti pihak legislatif dalam hal ini DPRD Tolikara sebagai wakil rakyat dan juga unsur Forkopimda.

Malah lanjut Thomas, yang terjadi saat itu pelantikan secara dadakan terhadap 6 kepala kampung, justru dilakukan secara diam diam. Sehingga, hal inilah yang mendasari para kepala Kampung lama menilai apa yang dilakukan oleh mantan Bupati Tolikara ini sangat bertentangan dengan Peraturan perudang undangan yang berlaku baik secara procedural maupun secara subtansial, juga melanggar asas asas Umum pemerintahan yang baik ( AUPB ).

“Inikan sudah melanggar aturan karena proses pelantikannya tidak melibatkan para kepala kampung lama maupun pihak lain, serta dilakukan pada malam hari secara diam diam lagi,” ungkapnya.

Dengan adanya pelantikan tersebut yang dilakukan secara diam diam, maka lanjut Thomas, para kepala kampung lama ini melaporkan kasus tersebut kepada angota DPRD Kabupaten Tolikara. Sehingga anggota DPRD Tolikara meminta dan mempertanyakan Sekda dan Kabag Hukum Pemerintahan Kabupaten Tolikara terkait Objek Sengketa yang dibuat secara tidak Sah dan diam diam.

Sehingga tandas Thomas, atas dasar itu pula maka pihak Anggota DPRD Tolikara membentuk Pansus Hak Angket DPRD Tolikara.

“Pansus Hak Angket DPRD melalui Ketua Yan Wenda, S.Sos telah membuat surat panggilang kepada, BPKM, Kabag Umum, asisten 1 Bidang Pemerintahan, kepala Tata Pemerintahan dan Seluruh mantan Kepala Desa, tetapi tidak ada jawaban. Sehingga klien kami (Pansus Hak Angket DPRD) mendorong para kepala Kampung lama ini, untuk menggugat mantan Bupati Tolikara,” tekan Thomas.

Thomas menegaskan, dasar gugatan Pansus Hak Angket DPRD terhadap mantan Bupati Tolikara karena menilai penetapan surat keputusan yang di keluarkan oleh mantan Bupati Tolikara ini telah melanggar UU yang berlaku karena surat keputusan tersebut dinilai tidak sah atau ilegal, serta dinilai sangat fatal, sebab nama nama Kepala Kampung ini tidak ada dalam lampiran tersebut.

“Untuk itu, Klien kami menilai Prosedural objek sengketa yang ditetapkan atau dikeluarkan oleh tergugat telah melanggar Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala desa khususnya pasal Sayat 1 dan 2. a,” terangnya.

Untuk itu, Thomas menambahkan jika proses pelantikan secara simbolis kepada 6 orang kepala Kampung yang ditetapkan melalui penunjukan langsung dan diresmikan secara diam diam oleh mantan Wakil Bupati (tergugat), sehingga secara subtansial Tergugat telah melanggar Pasal 31 ayat (1) undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa, Junto. Pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4) undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa, Junto Pasal 41 Ayat (1) huruf a, b, c dan d. undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa.

“Jadi, dalam perkara ini aguo Tergugat telah mengabaikan asas asas umum pemerintahan yang baik ( AUPB ) yaitu : Asas Kepastian hukum, Asas tidak menyalagunakan wewenang, Asas Kepentingan dan Asas Pelayanan yang baik,” tandas Thomas selaku kuasa hukum Pansus.

Sementara itu, masih ditempat yang sama, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, Yan Wenda, S.Sos mengatakan pihaknya mendorong para kepala Kampung yang merasa dirugikan atas sikap mantan Bupati Tolikara, guna mendapatkan keadilan.

“Kami tidak mau ada kesenjangan sosial antara para Kepala Kamoung terpilih dengan para kepala kampung lama, karena jika surat keputusan yang ditetapkan oleh mantan Bupati Tolikara ini dijadikan acuan dasar bagi para kepala Kampung baru, maka akan terjadi konflik horizontal. Ini yang kita pikirkan, dan tidak ingin terjadi hal buruk yang nantinya akan membuat masyarakat yang tidak tahu apa apa jadi korban,” tegas Yan Wenda.

Untuk itu, Yan Wenda yang juga sebagai Ketua Komisi B DPR Tolikara ini pun mengharapkan dengan adanya gugatan tersebut di PTUN akan mendapatkan jawaban yang memberikan keadilan serta dapat mensejahtrkaan kehidupan masyarakat di Kabupaten Tolikara kedepan.

“Kami pansus berharap, semoga majelis hakim dapat melihat secara detail atas kasus ini, dan dapat menetapkan keadilan yang seadil adilnya. Karena kami tidak ingin ada persoalan atas dasar kesenjangan sosial di Kabupaten Tolikara atau dapat menimbulkan kecemburuan sosial terhadap masyarakat di Tolikara, ” tekan Politisi Partai Demokrat itu.

Untuk itu, sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Tolikara, Yan Wenda menambahkan, bahwa Pansus ini dibentuk karena ada cacat hukum dan cacat prosedur yang mana telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat Tolikara terlebih khusus kepala kampung lama terkait SK Bupati Nomor : 189. 4/95/2.22.

“Tapi malah kami dianggap sebelah mata dan tidak dihargai oleh OPD OPD terkait. Padahal kami pansus dibentuk sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku dilembaga ini. Hal itu terbukti ketika kami melakukan pemanggilan pertama dan kedua hanya satu OPD saja yang betsedia datang selebihnya pada mangkir. Padahal yang kami perjuangkan ini adalah hak masyarakat dalam hal ini para kepala kampung lama yang merasa dikebiri hak haknya serta diperlakukan secara tidak adil. Kami juga melihat beberapa OPD ini merasa hebat karena merasa punya kekuatan atau power sehingga tidak menghargai undangan kami dan tidak menggubris pemanggilan kami, padahal mereka tahu dengan jelas bahwa apa yang dilakukan oleh mantan bupati itu sangat tidak benar dan melanggar hukum, tapi mereka seolah olah menutupi kenyataan itu. Jangan karena ada kepentingan politik 2024 lalu fakta yang sesungguhnya ditutup dengan rapi,” tegas Legislator DPRD Tolikara itu. (Tiara).