Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Palang Pintu Gerbang Kantor Distrik Sentani Dibuka

SENTANI – Kantor Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura pada senin (11/3/19) pagi, dipalang oleh keluarga pemilik hak ulayat yakni Ondoafi Kampung Yahim, Alberth Felle. Daud Felle yang merupakan adik dari Alberth Felle didampingi puluhan warga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura untuk membayar hak ulayat atas tanah yang sekarang digunakan sebagai kantor distrik tersebut yang jumlahnya mencapai Rp 6 milyar.

Daud Felle mengungkapkan, tanah ini milik keluarga besar Ondofolo Relauw sebagai tanah adat dan pihaknya sudah mencoba untuk berdiskusi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dari tahun 2013 lalu. Namun sampai sekarang pemerintah daerah belum ada tanggapan ke pihak masyarakat adat Kampung Yahim tentang pembayaran ganti rugi hak ulayat tersebut.

“Kami dari masyarakat adat Kampung Yahim melakukan pemalangan terhadap pintu masuk Kantor Distrik ini sebagai bentuk kekecewaan kami kepada pemerintah daerah yang sampai saat ini belum membayar tanah hak ulayat kami,” ujar Daud Felle saat menyampaikan aspirasinya ketika mendatangi Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (11/3/19) siang.

Ia menjelaskan, pada tahun 2013 lalu yang menjabat sebagai Kepala Distrik Sentani saat itu adalah bapak Abdul Rahman Basri (sekarang sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura) itu sudah membuat kesepakatan antara pihak adat dengan pemerintah daerah, sehingga itu menjadi satu tuntutan.

“Jadi hari ini kami datang dan kami berharap pihak pemerintah segera membayar hak ulayat atas tanah adat yang sekarang menjadi Kantor Distrik Sentani, yang dikelola oleh pihak pemerintah daerah Kabupaten Jayapura. Karena ini sudah berpuluh-puluh tahun di pakai pemerintah daerah, maka dari itu kami datang untuk meminta pemerintah membayar hak ulayat kami dan ini harus di anggarkan ke APBD,” tegasnya.

Daud Felle menambahkan hingga kini hak ulayat atas tanah itu belum dianggarkan dalam APBD untuk dibayarkan, maka pihaknya menuntut kurang lebih Rp 6 milyar untuk Kantor Distrik Sentani beserta perumahan Kantor Distrik dengan luasan tanah sebesar 6.000 meter persegi.

“Untuk itu, kami berharap kepada bapak bupati, wakil bupati, ibu Sekda dan semua SKPD (OPD), untuk segera menyikapi hal ini dengan serius dan harus segera membayar kepada kami pihak adat Kampung Yahim,” harapnya.

Ditempat yang sama, Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hanna Salomina Hikoyabi, S.Pd, M.KP, menuturkan bahwa pihak pemerintah daerah akan tetap membayar hak ulayat masyarakat adat Kampung Yahim.

“Akan tetapi, kita akan melakukan pengecekan ulang terhadap tanah tersebut dan akan melakukan pengukuran tanah tersebut. Setelah nantinya di bayar semuanya, maka kami dari pemerintah daerah akan membuat sertifikat tanah tersebut atas kepemilikan pemerintah,” katanya.

“Saya berharap kepada bapak-bapak (masyarakat adat Kampung Yahim) agar tidak lagi memalang kantor distrik tersebut. Dan, hari ini (kemarin sore) kita di tempat (Ruang Rapat Bupati) ini untuk mencari jalan terbaik dan saya juga berharap kepada bapak Ondo untuk menghentikan aktifitas pemalangan tersebut,” harapnya.

Ditambahkan, setelah melakukan pertemuan maka tadi sore (kemarin-red) masyarakat pemilik hak ulayat sudah membuka palang dan besok (hari ini) kantor distrik sudah mulai beraktifitas seperti biasa.