JAYAPURA – OW Alias Obeth Aji (30) warga Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan tidak berkutik ketika diamankan Tim Charli Polres Jayapura Kota, Selasa (5/3) dini hari.
Pelaku ditangkap lantaran telah melakukan aksi pemalakan menggunakan senjata tajam (parang) terhadap seorang pria bernama Derek saat hendak melintas di Pertigaan Argapura pukul 02.50 WIT menggunakan sepeda motor miliknya.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan penangkapan pelaku berawal ketika Tim Charli menerima laporan saat sedang melakukan patrol rutin di seputaran Distrik Jayapura selatan.
“Ketika menerima Laporan atas kasus percobaan pencurian dengan kekerasan, Tim Charli langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta satu buah senjata tajam yang digunakan untuk melaukan pemalakan terhadap warga yang melintas,” jelasnya, Selasa (5/3) siang.
Kata Jahja, usai diamankan oleh Tim Charli yang besangkutan langsung diserahkan kepada Polsek Jayapura Selatan untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku saat ini telah berada di balik jeruji besi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Selain itu juga korban telah membuat laporan polisi di Polsek Jayapura Selatan,” ucap Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini.