Pasific Pos.com
Kabupaten JayapuraKriminal

P.21 Kasus Pengrusakan, LSM Papua Bangkit Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Jayapura

Korban yang juga Ketua LSM Papua Bangkit, Ir. Hengky Hiskia Jokhu

Hengky Jokhu Bakal Laporkan Balik Pengacara Pelaku Pengrusakan

SENTANI – Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Hiskia Jhoku yang juga merupakan korban kasus pengrusakan rumah, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Jayapura dalam hal ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) yang telah melakukan Penetapan P21 kasus pengrusakan rumah, mess karyawan dan kendaraan roda empat yang dilakukan oleh AK, oknum salah satu kepala kampung di Kabupaten Jayapura .

” Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Jayapura bersama jajarannya, secara khusus Satreskrim, yang telah melakukan proses penegakan hukum tepat dan benar atas kasus pengrusakan yang kami alami pada hari Selasa 1 Maret 2022 lalu,” ujar Hengky Hiskia Jokhu, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (9/7/2022) sore.

Menurutnya kinerja Polres Jayapura patut diapresiasi karena melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu walaupun salah satu anggota keluarga dari pelaku AK merupakan oknum anggota Polisi.

“ Namun Polisi tidak memandang bulu, seluruhnya tetap di proses oleh unit pidana umum dan berkasnya diserahkan kepada kejaksaan,” katanya.

Hal ini kata Hengky, menunjukan bahwa polres bersungguh-sungguh melakukan penegakan hukum baik kepada oknum kepala kampung maupun kepada oknum anggotanya.

Hengky menjelaskan, sebelum penetapan P.21 sebenarnya pihaknya telah melakukan mediasi sampai dengan penangguhan kepada para pelaku pengrusakan, dengan jaminan keluarga pelaku.

Dalam mediasi tanggal 29 April 2022 tersebut, disepakati bahwa penangguhan penahanan tidak menghentikan proses pidana. Namun, para pelaku bukan menyelesaikan secara kekeluargaan, mereka justru kembali lakukan teror dan ancaman.

Pihak kepolisian telah melaksanakan penyidikan dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,  hingga terbit status P.21 atau lengkap untuk proses hukum selanjutnya.

” Oleh karena itu, sekali lagi saya sampaikan hal ini menunjukkan Polres Jayapura bekerja tidak pandang bulu, biarpun Kepala Kampung atau oknum anggota kepolisian, tetap melakukan penegakan hukum,” tegasnya..

Dirinya menerangkan sejak proses meditasi tanggal 29 April sampai 7 Juli 2022, tidak ada upaya permintaan maaf atau tersangka menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah, sebagaimana diuraikan oleh Pengacara tersangka, dalam surat Somasi.

Dicecar soal awal permasalahan hingga terjadinya pengrusakan, kata Hengky, permasalahan berawal dari kepemilikan lahan bersertifikat yang diklaim oleh tersangka. Padahal lahan tersebut telah sah dimilikinya sejak 2010 dan rutin membayar pajak kepada negara setiap tahun.

Bahkan kata Hengky, Pelaku bahkan menyewa pengacara Henry Okoka, S.H., mendesaknya kosongkan lahan bersertifikat tersebut melalui tiga kali surat somasi.

“Mereka mengklaim sudah ada keputusan Pengadilan sampai di tingkat MA, yang menyatakan menggugurkan sertifikat hak milik yang ada pada kami, namun sayangnya pengacara tidak bisa dibuktikan putusan PN, PT hingga MA, di depan penyidik,” kata Ketua LSM Papua Bangkit ini.

Hengky berharap pengacara pelaku dapat menunjukkan bukti salinan keputusan PT atau MA yang mereka klaim sebelumnya.

Kepada pelaku ataupun pengacaranya telah disarankan untuk menggugat lewat pengadilan perdata, namun sampai dengan para pelaku ditahan dan kasus dinyatakan P21, proses gugatan perdata belum juga dilakukan.

Atas dasar ini, pihaknya akan melakukan gugatan balik kepada pengacara tersangka yaitu Henry Okoka, atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan termasuk dugaan pemalsuan dokumen Keputusan PT.

Perlu diketahui pengrusakan rumah, kantor, mess karyawan dan 2 buah kendaraan termasuk intimidasi terhadap keluarga dan karyawan perusahaan korban dilakukan oleh keluarga oknum Kepala Kampung berinisial AK bersama anggota keluarganya pada 1 Maret 2022 lalu.