Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mamberamo Raya.

Pertemuan dikemas dalam bentuk diskusi santai yang dihadiri oleh Rully Maniagasi selaku Kepala BPKAD Kabupaten Maberamo Raya, Kasipidsus Kejari Jayapura selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe dan Kasidatun Kejari Jayapura, Lenni L. Silaban, Jumat (15/7/2022). (Foto : Istimewa)

Jayapura – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana menginisiasi pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Memberamo Raya dalam rangka mendorong implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Memberamo Raya.

Pertemuan dikemas dalam bentuk diskusi santai yang dihadiri oleh Rully Maniagasi selaku Kepala BPKAD Kabupaten Maberamo Raya, Kasipidsus Kejari Jayapura selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe dan Kasidatun Kejari Jayapura, Lenni L. Silaban, Jumat (15/7/2022).

I Ketut Arja Leksana selaku Kepala Cabang BPJS Ketanagkerjaan Jayapura mengatakan, sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diamanahkan melalui Undang-undang, berkewajiban untuk memberikan informasi dan sosialisasi.

‘’Kepada seluruh stakeholder termasuk kepada Pemerintah Daerah agar memastikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat pekerja termasuk di Kabupaten Mamberamo Raya,’’ ucap Arja Leksana.

Pihaknya terus mengupayakan agar program jaminan sosial tenaga kerja dengan iuran yang relatif sangat terjangkau tersebut, pekerja mendapatkan manfaat perlindungan dari resiko pekerjaan.

‘’Seperti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian JKM) hanya Rp16.800, pekerja sudah dapat manfaat perlindungan. Apabila terjadi resiko kecelakaan pada saat bekerja dapat manfaat perlindungan biaya pengobatan medis tanpa batas biaya sampai dinyatakan sembuh,’’ kata Arja.

Dia menambahkan bahwa pekerja dapat manfaat santunan sementara tidak mampu bekerja selama pekerja itu masih dirawat. Santunan meninggal 48kali upah apabila pekerja Kecelakaan Kerja meninggal dunia dan santunan cacat apabila kecelakaannya sampai ada cacat.

Yang terpenting, kata Arja, melalui program tersebut, pemerintah juga hadir dalam memberikan manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia kecelakaan kerja itu dua orang anak akan dibiayai pendidikannya sampai dengan sarjana. Total manfaat beasiswa ini sampai Rp174 juta untuk dua orang anak.

Sementara, program jaminan kematian pekerja yang terdaftar sebagai peserta, jika meninggal dunia diluar dari kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan sebesar Rp42 Juta.

‘’Melihat besarnya manfaat program ini, kami tentunya mengharapkan dukungan Pemkab Mamberamo Raya agar manfaat perlindungan Jaminan sosial untuk pekerja dapat dirasakan oleh masyarakat setempat,’’ ujarnya.

Arja mengungkapkan, untuk pelaksanaan Inpres nomor 2 tahun 2021 diawal pertemuan tersebut berupaya agar pada tahun ini Pemda Mamberamo Raya dapat menganggarkan perlindungan JKK dan JKM untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemkab Mamberamo Raya.

‘’Dan harapan kami juga dapat menyasar sampai pada masyarakat Pekerja Rentan seperti Nelayan dan Petani di Kabupaten Maberamo Raya,’’ ucap Arja.

‘’Tentunya menjalankan program pemerintah ini kami tidak mampu berjalan sendiri sehingga butuh dukungan Pemerintah Daerah dan juga dari Pihak Kejaksaan Negeri Jayapura juga yang mengawal dan mengawasi jalannya program ini sebagaimana tugas dan kewenangannya yang Instruksikan melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 tadi,’’ kata Arja. (Red)