Timika, – Mengingat saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua telah kembali melakukan audit lanjutan persoalan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018,beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab diminta untuk segera melengkapi data laporan hasil koreksi BPK saat melakukan audit awal beberapa bulan lalu.
Ketua Tim Pemeriksa BPK Provinsi Papua untuk Pemkab Mimika, Safrudin mengatakan bahwa saat melakukan audit awal telah ditemukan adanya beberapa OPD yang belum menyelesaikan atau melengkapi data pada laporan penggunaan tambahan uang (TU).
“Memang untuk pertanggungjawaban yang di tiga distrik itu tidak terlalu,tapi yang menjadi catatan kami adalah dibagian kesekretariatan daerah (Setda) terkait tambahan uang (TU) yang belum dipertanggungjawabkan,” ungkap Saprudin ketika pertemuan bersama Pemkab Mimika di Pandopo Rumah Negara, SP3, Senin (18/3).
Selain persoalan TU, juga ada permasalahan tagihan-tagihan yang belum terselesaikan pembayarannya di tahun 2017 lalu. Apalagi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018,anggaran pembayaran tagihan-tagihan tersebut juga tidak termasuk di dalamnya.
“Kalaupun kewenangan membuat laporan terkait penggunaan keuangan tersebut telah dipindahtangankan ke pejabat lain, akan tetapi harus tetap dipertanggungjawabkan secara tuntas,” katanya.
Kehadiran BPK saat ini menurut dia sebagai kelanjutan pemeriksaan interen beberapa bulan sebelumnya. Pengauditan lanjutan ini tetap mengikuti aturan Undang-undang pemeriksaan,dimana akan dimulai 60 hari setelah setiap OPD menyera laporan keuangannya.
Tahapan pemeriksaan dilakukan secara terperinci selanjutnya mendengarakan tanggapan dari Pemda melalui masing-masing OPD untuk kemudian BPK melakukan koreksi atas laporan yang telah disampaikan. Sedangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) akan ditargetkan selesai hingga minggu ke dua bulan Mei untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Sekarang kami mulai melakukan pemeriksaan terperinci. Nanti sampaikan konsep dan menerima tanggapan dari setiap OPD dan selanjutnya juga ada waktu untuk melakukan koreksi. Diharapakan setiap OPD cepat menyajikan semuanya karena waktu pemeriksaan kami hanya 30 hari dan selanjutnya waktu dipergunakan untuk koreksi dan diteruskan dengan penyusunan LHP,” tuturnya.
Sedangkan Wakil Bupati Mimika,Yohanes Bassang mengungkapkan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan negara akan terselesaikan jika setiap bendahara OPD tidak tinggal diam.
Ia mengatakan,seluruh Pimpinan OPD telah dipercayakan oleh Pimpinan Daerah untuk mengelola keuangan negara dalam membangun Mimika. Karena hal itu,setiap Pimpinan OPD wajib mendampingi bendaharanya dalam membuat laporan pertanggungjawaban baik TU ataupun anggaran lainnya agar bisa diselesaikan dengan baik.
Setiap OPD terkait yang laporannya measih memperoleh catatan hasil koreksi BPK,harus lebih serius dan diselesaikan. Hal ini juga untuk mendukung percepatan tugas lanjutan dari BPK sehingga bisa mempercepat penerbitan LHP.
OPD yang memperoleh catan awal BPK menurut dia, diantaranya RSUD,Dinas Kesehatan (Dinkes) dan beberapa dinas dan bagian lainnya di kesekretariatan.
“Saya kira semua OPD tidak perlu kaget dengan kedatangan tim dari BPK. Karena memang melaporkan laporan penggunaan anggaran itu sudah menjadi tugas kita sebagai pengelola anggaran negara. opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang pernah diraih tahun lalu selama tiga kali. Kita harus perjuangkan untuk mendapatkan WTP lagi ke empat kalinya,” ungkapnya. (Ricky).