Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Ondofolo Yahim Tuntut Ganti Rugi Tanah UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan

JAYAPURA,- Ondofolo Relauw Raimeleuw Yauphea Hilineay (Yahim)  menuntut ganti rugi tanah hak ulayat Kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan.

Dalam tuntutannya, mereka membentangkan spanduk “Ondofolo Relauw Raimeleuw Yauphea Hilineay (Yahim) menarik kembali tanah adat yang dikuasai sepihak sesuai sertifikat nomor: 712/1983 hak pakai pemegang hak kanwil Ditjen Transmigrasi Irian Jaya (Papua)”.

Kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan yang terletak di depan Yonif 751 Sentani itu, kini sudah menjadi aset Pemerintah Provinsi Papua.

Kepala Dinas Tenaga kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar, mengatakan, pemalangan oleh masyarkata itu wajar, dan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja akan penyelesaikan masalah ini sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

 “kita sudah duduk bersama masyarakat adat untuk menyelesaikan masalah ini,  pihaknya menampung aspirasi dari masyarakat, dan berjanji sudah meneruskan aspirasi tersebut kepada Gubernur dan Sekda,’’ ujar Yan Piet Rawar kepada wartawan di Jayapura, Selasa, 8 Januari 2019.

Menurutnya, sebenarnya ini aset Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tetapi sudah diserahkan kepada pemerintah Provinsi Papua tahun 2001 lalu.
“Sekarang sudah jadi aset Pemrov Papua dan dipakai oleh Dinas Tenaga Kerja,” tuturnya.

Lanjutnya, kami juga sudah minta mereka (ondoafi) untuk menyerahkan bukti-bukti sertifikat tanahnya. karena pemerintah juga mempunyai bukti-bukti.
“pada prinsipnya, kita akan secepatnya diselesaikan masalah ini sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.

FOTO/Bantuan dari Gubernur Papua berupa beras dan sembako diserahterimakan secara simbolik oleh Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan catatan sipil, Ribka Haluk kepada Bupati Nduga, Yairus Gwijangge di Distrik Mbua, Kabupaten Nduga, Selasa (8/1/2018).