Pasific Pos.com
Papua Barat

Ombudsman : Pelayanan Publik Kota Sorong Tempati Zona Merah

Manokwari, TP – Berdasarkan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat di Kota Sorong sejak tahun 2015 – 2018 atas kepatuhan standar pelayanan public, Kota Sorong menempati predikat rendah atau masuk kategori zona merah.

Demikian disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Yules M. Rumbewas melalui pesan WhatsApp yang diterima Tabura Pos, Selasa (12/3).

Rumbewas mengatakan, hasil penilaian kepatuhan pelayanan public tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Wali Kota Sorong melalui Sekda Kota Sorong, Dra. W. Tigtigweria di kantor Wali Kota Sorong, Rabu (6/3) pekan lalu.

Atas predikat rendah yang disandang Kota Sorong, Rumbewas mengimbau agar pemerintah Kota Sorong meningkatkan komitmennya untuk menerapkan standar layanan publik sesuai UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kota Sorong.

Dikatakan dia, Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat sebagai lembaga ekternal pengawas pelayanan public, turut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Sorong dan juga seluruh pemerintahan kabupaten kota di Provinsi Papua Barat.

“Maka itu Ombudsman selalu siap dan bersedia jika diminta bersama pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk bersama memajukan kualitas pelayanan di Papua Barat,” kata Rumbewas.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan public, Rumbewas menegaskan, penting memberikan pendampingan di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota mengingat tahun 2019, Ombudsman masih akan melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.

“Sesuai target RPJMN 2015-2019, Kementerian dan lembaga sudah 100 persen, pemerintah provinsi 100 persen dan Kabupaten/kota 60 persen tentang penerapan standar pelayanan publik di Indonesia,” tegasnya.

Sekda Kota Sorong, Dra. W. Tigtigweria mewakili Wali Kota Sorong menyampaikan banyak terima kasih atas upaya Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di Kota Sorong. Sekda meminta, seluruh kepala Dinas yang berurusan langsung dengan pelayanan publik agar terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dan aktif berkoordinasi dengan  Ombudsman Papua Barat agar pelayanan pelayanan Publik di Kota Sorong meningkat signifikan. [RYA-R3]