Pasific Pos.com
Papua Barat

Oknum Kepala Dinas Berfoto Selfie dengan Cawapres, Bawaslu akan Minta Klarifikasi

Manokwari, TP – Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syors A. Prawar mengaku, pihaknya tidak tinggal diam menyikapi adanya oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari berinisial TBP bersama Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Sandiaga Salahudin Uno saat akan berkampanye di Manokwari, beberapa waktu lalu.

Menurut Prawar, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi dan jika perbuatan itu merupakan temuan pelanggaran pemilu, maka Bawaslu akan menindak yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sanksinya bisa pidana, maka tentu kita akan melihat seperti apa pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan hasil klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” tambah Prawar yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari, Jumat (5/4).

Ditegaskannya, jika memang ada keterlibatan dari yang bersangkutan dalam politik praktis dengan cawapres saat berfoto selfie, sanksinya adalah pidana.

Dirinya mengklaim, sebelum persoalan ini mencuat ke publik, terlebih dahulu sudah dilayangkan surat edaran dengan Nomor: 0134/KETUA/PB-03/HK.01.00/XI/2018 tertanggal 12 November 2018 ke Pemkab Manokwari. Intinya, kata dia, surat edaran itu berisi tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menyikapi Pemilu 2019 serentak.

Ia menambahkan, dasar dari surat edaran yakni Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Netralitas ASN, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU No. 5 Tahun 2014 yang juga memuat tentang netralitas ASN dan larangan untuk ikut terlibat dalam politik praktis.

Ditegaskan Prawar, penjabaran dari ketiga pokok aturan perundang-undangan itu, negara memberikan kewenangan penuh terhadap Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN.

“Kalau kita temukan ada keterlibatan ASN dalam pemilu secara langsung, bisa kita proses sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh negara kepada kami,” tukasnya.

Disinggung mengenai surat edaran itu, ia berharap Bupati Manokwari, Demas P. Mandacan menindaklanjuti surat edaran Bawaslu dan mensosialisasikan terhadap ASN di lingkungan Pemkab Manokwari guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Di samping itu, ia meminta masyarakat Manokwari selaku partisipan pemilu berperan aktif mengawasi serta melaporkan ke Bawaslu jika ada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu, baik parpol, caleg, atau ASN.

“Kami sudah bekerja maksimal, tetapi dengan jumlah satker yang terbatas, maka sangat dibutuhkan peran aktif masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam melakukan pengawasan,” pungkas Prawar. [BOM-R1]