Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

OJK Sebut Kepercayaan Publik Terus Meningkat Terhadap Pasar Modal

Para narasumber pada kegiatan Media Media Gathering tahun 2020 yang diselenggarakan OJK dan SRO/Tangkapan layar.

Jayapura – Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady mengatakan per 19 November 2020, jumlah investor di Pasar Modal mengalami peningkatan 42 persen atau tercatat 3,53 juta dibandingkan Single Investor Identification (SID) per 31 Desember 2019 sebesar 2,48 juta.

“Meskipun  terdapat beberapa data yang menunjukkan penurunan pertumbuhan Pasar Modal kita, namun ada fakta menarik yang justru membuat kita cukup terkesan dan merasa bangga, yaitu jumlah investor Pasar Modal yang terus mengalami peningkatan,” kata Luthfy dalam kegiatan Media Gathering OJK dan SRO yang diselenggarakan secara semi virtual, Selasa (1/12/2020).

Menariknya lagi, kata Luthfy, peningkatan jumlah invetor di masa pandemi ini didominasi oleh investor domestik yang berumur di bawah 30 tahun (kaum milenial).

Secara demografi berdasarkan umur, jumlah SID ritel per 19 November 2020 tercatat sebanyak 48,29 persen.

Dia menambahkan bahwa meski kondisi Pasar Modal Indonesia saat ini mengalami tekanan dan belum rebound hingga posisi sebelum terjadinya pandemi, maka dengan adanya peningkatan jumlah investor secara signifikan tersebut justru membuktikan bahwa kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia masih terus meningkat.

Sebagai upaya untuk menjaga resiliensi Pasar Modal, mengendalikan volatilitas Pasar Modal, serta mendukung pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat dampak pandemi Covid-19 di Indonesia, pada periode Maret sampai dengan November 2020, OJK telah mengeluarkan 35 kebijakan yang berfokus pada 3 hal yaitu :

a.Relaksasi bagi pelaku industri antara lain mengatur penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan secara elektronik dengan menerbitkan POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020, relaksasi terkait kewajiban pelaporan, dan relaksasi kebijakan dan stimulus SRO kepada stakeholder terkait dengan perubahan dan/atau diskon pungutan/biaya kepada pelaku industri, dan pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaan bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dengan menerbitkan POJK 37 /POJK.04/2020.

b. Pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, antara lain dengan pelarangan short selling untuk sementara waktu, Pelarangan short selling untuk sementara waktu, dan diperbolehkannya buyback saham tanpa melalui RUPS oleh Emiten.

c. Kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan, antara lain dengan Implementasi Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Modul Wakil Manajer Investasi dan  Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan kemudahan Emiten/Perusahaan Publik serta pihak lain dalam menyampaikan laporan dan surat menyurat kepada OJK melalui SPEIDX.

OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan terus memantau perkembangan pasar dan secara proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga Pasar Modal Indonesia tetap beroperasi seperti biasa di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

Selain itu pula, terdapat peningkatan signifikan pada jumlah investor di Pasar Modal Indonesia yang telah mencapai 3 juta investor pada Juli 2020 atau meningkat sebanyak 3,8 kali dari 2016. Sampai dengan 19 November 2020, Pasar Modal Indonesia telah mengantongi 3,53 juta investor.  (Zulkifli)