Pasific Pos.com
Papua Selatan

Netralitas ASN Harus Dijaga

MERAUKE,ARAFURA,-Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Merauke, Tukijo menegaskan bahwa ASN tetap harus menjaga netralitas pleh sebab itu ASN tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan peserta pemilu apalagi ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu. Pihak penyelenggara yang terdiri dari unsur KPU dan unsur Bawaslu juga tetap menjaga netralitas. Jika ANS menjadi pihak penyelenggara pemilu maka masih diperbolehkan namun dilarang keras untuk mengikuti parpol.   Oleh sebab itu jika diketahui ada pihak penyelenggara, baik dari Bawaslu atau KPU termasuk unsur-unsur yang di bawahnya ada yang bertindak tidak netral maka bisa dilaporkan.

Pihak Bawaslu telah berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tetap akan menindak lanjuti laporan yang masuk. Bawaslu menyadari bahwa Bawaslu tidak akan bisa melaksanakan pengawasan dengan baik jika tanpa partisipasi masyarakat. “Sebab Bawaslu di kabupaten hanya 5 orang yang menghandel, di tingkat distrik hanya 3 orang dan di kelurahan hanya 1 orang.  Dengan jumlah yang minim tersebut tentu akan menjadi kendala tersendiri sehingga membutuhkan partisipasi masyarakat,”terangnya di hadapan sejumlah ASN pada sosialisasi terkait netralitas ASN dalam pemilu di Swiss-Belhotel Rabu lalu.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, partisipasi masyarakat sangat diharapkan dan tidak hanya sebatas datang ke TPS untuk mencoblos tetap juga dalam hal pengawasan.  Dengan demikia jika terjadi pelanggaran maka dapat segera diinformasikan namun harus disertai dengan saksi dan bukti yang jelas. Yang tidak kalah penting harus mengetahui pasti pelaku dari pelanggaran tersebut sehingga semua menjadi jelas. Contohnya ketika ada baliho yang dirusak lalu ada pihak yang melapor ke Bawaslu namun tidak mengetahui pasti siapa yang melakukan perusakan tentu akan menyulitkan.

Ia juga mengungkapkan, jika ada pihak yang mengetahui adanya pelanggaran atau dugaan pelanggaran namun tidak bersedia menjadi saksi atau pelapor maka Bawaslu dapat merahasiakan hal tersebut.  “Yang penting laporan jelas, ada pelaku serta ada barang bukti dan saksi. Sebab setiap pelanggaran hanya dapat ditindak lanjuti, tidak hanya di KPK maupun kepolisian jika sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti,”pungkasnya