Pasific Pos.com
Papua Selatan

Najamuddin Edukasi Restorative Justice Di Lingkup Universitas

 AKP Najamuddin saat memberi materi (foto:iis)
MERAUKE,- Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Najamuddin, MH belum lama ini hadir sebagai pembicara pada seminar hukum restorative justice dan penerapannya dalam penyelesaian perkara pidana bertempat di gedung PKM Universitas Musamus Merauke.
Selain Kasat Reskrim, pembicara lainnya yang turut diundang yaitu Natalia Maharani,S.H,M.Hum, Chatarina S. Brotodewi,S.H,M.H, Dr (Cand), dan Dr. Erni Dwita Silambi,SH,MH. Kasat Reskrim dalam materinya menegaskan bahwa ada tiga regulasi yang menjadi dasar dalam proses penyidikan di internal Polri menyangkut restorative justice, yaitu surat edaran Kapolri tahun 2018, peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 menyangkut manajemen penyidikan, tahapan penerimaan, akhir perkara dan Perpol nomor 8 tahun 2021 yang terbaru.
“Sejak saya menjabat sebagai Kasat Reskrim delapan puluhan kasus tindak pidana yang telah kita tangani dan ada yang menggunakan restorative justice untuk penyelesaiannya. Yang penting ada kesepakatan kedua belah pihak, yakni antara pelaku dan korban,”terangnya.
Adapun sejumlah kasus tindak pidana yang tidak dapat menggunakan pola restorative justice yang tergolong kasus penganiayaan berat, pembunuhan dan lain sebagainya yang mengakibatkan korban menderita luka berat. Sama halnya dengan kasus narkoba juga ada ketentuannya. “Namun selama ini masih diproses sesuai hukum karena mereka bagian dari jaringan,”ungkapnya.
AKP Najamuddin menambahkan, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengambilan langkah restorative justice, antara lain adanya perdamaian antara korban dengan pelaku yang ditandai dengan penandatanganan surat khusus serta dilaksanakan gelar perkara, apakah patut atau tidak untuk dilanjutkan. Jadi cukup banyak tahapan dan persyaratan di dalamnya, tidak serta merta langkah restorative justice diambil begitu saja,”ungkapnya.
Setelah dilakukan gelar perkara dan dibuatkan surat pernyataan, perlu dilakukan pemeriksaan tambahan untuk menegaskan bahwa kasus tersebut benar-benar dihentikan dan dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pro justicia.
Dalam pelaksanaan gelar perkara untuk penghentian penyidikan perlu menghadirkan Kapolres, paminal dan siwas yang akan langsung dilaporkan ke Polda sedangkan untuk barang bukti yang disita akan dikembalikan dengan membuat berita acara penyerahan barang bukti.**