Pasific Pos.com
Info Papua

Musa’ad : Tiga Wilayah Adat Tidak Dapat Dana Infrastruktur Otsus

JAYAPURA,- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua, Muhammad Musa’ad, menegaskan bahwa pembangian dana tambahan Infrastruktur Otonomi Khusus (Otsus) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua.

Pemberian dana tambahan infrastruktur dalam rangka Otsus diberikan berdasarkan indikator, diantaranya Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), fasilitas aspek-aspek pendidikan dan kesehatan, luas wilayah dan jumlah orang asli Papua.

Namun, sesuai dengan ketentuan yang dibuat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) soal dana infrastruktur adalah 15 persen yang menjadi bagian kabupaten/kota, dan selama empat tahun terakhir pemerintah sudah penuhi.

Jadi, yang mendapat dana tambahan infrastruktur rata-rata wilayah Meepago dan Lepago. Sedangkan Mamta, Saireri dan Anim Ha tidak mendapat dukungan dana tersebut. Kami berikan kepada daerah yang masih terisolir. Kota Jayapura dan beberapa daerah seperti Biak Numfor, Kabupaten Jayapura dan lainnya masuk dalam kategori yang tidak mendapat dana bantuan itu,” tegasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 9 Januari 2019.

Menurutnya, dana infrastruktur kewenangannya ada di provinsi, karena yang di suruh bagi itu 2 persen dari tambahan dana Otsus, namun dikarenakan keinginan gubernur dana tambahan infrastruktur ini di bagi sejak 2014 dengan besaran 15 persen ke kabupaten/kota dan 85 persen ke provinsi, maka hal ini di legitimasi oleh Bappenas,” kata Musa’ad.

Meskipun demikian, Musa’ad menyarankan agar Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano segera melaporkan kepada Gubernur terkait kejadian yang sedang di alami, yakni rusaknya beberapa infrastruktur jalan akibat banjir dan longsor.

“Sampai saat ini kami belum tahu apakah sudah ada permintaan dari pemerintah kota ke gubernur atau tidak. Sebab, kasus yang menimpa kota berbeda, dan saya rasa tepat jika ini tidak hanya menjadi beban pemerintah kota, provinsi harus ikut membantu,” katanya.

“Saya rasa kalau pak wali sudah kordinasi dengan pak gubernur soal apa yang di alami, pasti beliau akan merespon dengan sangat baik,” sambungnya.

Dari pembagian dana Otsus, kata ia, memang Kota Jayapura salah satu daerah yang mendapat paling sedikit. Namun lanjutnya, yang perlu diketahui, selama tiga tahun berturut-turut 29 kabupaten/kota tidak ada peningkatan dana.
“Setiap tahun dana Otsus Papua dapat tambahan sebesar Rp 200 miliar, inilah yang di pakai untuk KPS, Prospek, dan perumahan karena ini uang bersama sehingga kabupaten/kota dapat. Yang jelas distribusi dana Otsus sudah sangat ketat,” ujarnya.

Dia menambahkan, sejauh ini pemerintah provinsi sudah berlaku adil dengan skrnario pembagian berdasarkan kajian, apalagi dalam Undang-Undang Otsus disebutkan dana itu di bagi secara adil dan berimbang.

Sebelumnya, Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano meminta Pemerintah Provinsi Papua mengambil bagian, khususnya dari sisi anggaran untuk rehabilitasi infrastruktur pasca bencana tanah longsor dan banjir.

“Pemerintah Provinsi Papua jangan menutup mata akan beberapa kasus bencana alam di Kota Jayapura, karena ini bukan semata tugas dari pemerintah kota Jayapura,” kata Mano.

Menurut ia, dana Otsus yang diperuntukkan bagi infrastruktur sangat besar, namun semenjak dirinya menjabat sebagai Wali Kota Jayapura, sama sekali tidak mendapatkan dana tersebut, guna pembangunan infrastruktur ataupun melakukan relokasi terhadap daerah-daerah yang rawan terdampak bencana seperti tanah longsor dan banjir.

“Padahal  kantor pemerintahan Provinsi Papua ada di Kota Jayapura, pejabatnya juga tinggal di Kota Jayapura tetapi mereka sepertinya menutup mata akan hal tersebut,” ujarnya.