Manokwari, TP – Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Yulianus Thebu menilai, dalam menetapkan suatu regulasi, apalagi regulasi tentang kekhususan, semua instansi, termasuk DPR Papua Barat harus mengikuti tahapan yang berlaku, salah satunya konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dijelaskannya, jika suatu regulasi, seperti rancangan peraturan khusus (raperdasus) yang sekarang berada di DPR Papua disahkan tanpa melalui tahapan konsultasi ke Kemendagri, maka raperdasus itu tidak akan mendapat nomor registrasi dari Pemerintah Pusat.
Thebu menerangkan, selain tidak akan mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri, implementasi raperdasus yang dibuat tidak akan berjalan sebagaimana tujuan pembentukan raperdasus.
Menurutnya, informasi yang diterimanya, ada beberapa peraturan daerah (perda), seperti Perda tentang Manokwari Sebagai Kota Injil dan Perdasus tentang Bupati dan Wakil Bupati diharuskan orang asli Papua, tidak pernah diimplementasikan secara baik di lapangan, karena ada tahapan yang salah atau tidak dilalui.
“Bahkan informasinya sudah diparipurnakan, diketuk, tetapi tidak berjalan di Papua Barat, karena ada mekanisme yang salah,” tandas Thebu kepada Tabura Pos di Kantor MRPB, Senin (18/3).
Dirinya menambahkan, bila raperdasus dimaksudkan berkaitan dengan kepentingan orang asli Papua, maka sebaiknya disusun berdasarkan tahapan dan mekanisme yang benar, sehingga tujuannya tercapai, bukan asal ditetapkan saja.
“Kenapa ada oknum-oknum tertentu yang mengeluarkan pernyataan bahwa raperdasus disahkan saja seperti tidak ada persoalan. Seharusnya sebagai praktisi hukum bisa memberikan pencerahan secara baik ke DPR Papua Barat dan masyarakat tentang tahapan penetapan raperdasus,” katanya.
MRPB, tegas Thebu, tidak mau proses yang salah terhadap pengesahan 7 raperdasus yang sedang berada di DPR Papua Barat. “Kita mau ketika 7 raperdasus ditetapkan bisa dilaksanakan secara baik untuk orang Papua,” ujar Thebu.
Diungkapkannya, dari 7 raperdasus yang sekarang berada di DPR Papua Barat, 6 raperdasus sudah tidak ada masalah, sehingga bisa ditetapkan, tetapi 1 raperdasus tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus, masih ada persoalan, sehingga DPR Papua Barat disarankan tidak mengesahkannya terlebih dahulu.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, 6 raperdasus yang tidak ada masalah dan bisa ditetapkan berdasarkan konsultasi ke Kemendagri, diantaranya Raperdasus tentang Pedoman Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua, Raperdasus tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat, Raperdasus tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas, Raperdasus tentang Pembagian Dana Otsus, Raperdasus tentang Penyediaan Rumah Bagi Orang Papua, dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Papua Barat. [SDR-R1]