Manokwari, TP – Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Agama, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Edi K. Kirihio, mengapresiasi langkah yang disepakati pengurus dan pedagang ikan Pasar Ikan Sanggeng, yang meniadakan semua aktivitas jual beli salama jam ibadah setiap hari Minggu dari pukul 06.00 – 12.30 WIT.
Selanjutnya, aktivitas jual beli di Pasar Ikan Sanggeng, pada hari Minggu, baru dibuka pukul 13.00 WIT. “Menyikapi kesepatan nelayan yang berjualan di Pasar Ikan Sanggeng, di mana kesepakatan mereka tidak ada aktivitas jual beli di Pasar Ikan Sanggeng sampai dengan melewati jam ibadah, apresiasi yang besar kepada seluruh nelayan yang berjualan di Pasar Ikan Sanggeng,” kata Kirihio kepada Tabura Pos di kantornya, Selasa (30/4).
Kirihio menilai, kesepakatan yang disepakati oleh pengurus Pasar Ikan Sanggeng dan nelayan, merupakan wujud penghargaan kepada Manokwari sebagai Kota Injil dan mendukung nilai-nailai agama dalam berbangsa dan bernegara.
“Harapan saya sebagai Wakil Ketua Pokja Agama, tidak hanya masyarakat di Pasar Ikan Sanggeng yang memberlakukan ketentuan demikian, tetapi kalau boleh diberlakukan disemua pusat perbelanjaan, seperti Pasar Wosi, Pasar Sanggeng, toko dan kios besar di Manokwari yang dipandang perlu,” ungkap Kirihio.
MRPB lanjut Kirihio, akan bertemu dengan Bupati Manokwari, sebagai pemilik wilayah, untuk memberikan ketegasan kepada para pengusaha di Manokwari, untuk meniadakan aktivitas jual beli selama jam ibadah.
“Kalau dari kami dari lembaga tetap akan sampaikan, namun tidak di Manokwari saja tetapi akan disampaikan di seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat,” ujar Kirihio.
Anggota MRPB asal Kabupaten Kaimana ini menambahkan, berkaitan dengan penerapan tidak adanya aktivitas jual beli selama jam ibadah, sudah tepat diawali dari Manokwari, sebab Manokwari dikenal sebagai Daerah Injil.
“Sehingga Manokwari dapat menjadi contoh untuk kabupaten dan kota yang lain di Papua Barat,” tandas Kirihio. [SDR-R1]