“Keberadaan Jafar Umar Thalib di Papua Merusak Kerukunan Umat Beragama”
JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) menilai faham yang diajarkan Jafar Umar Thalib telah melenceng dari nilai-nilai kerukunan umat beragama yang terjalin selama ini di tanah Papua. Bahkan kelompok ini telah masuk dalam kategori radikal dan intoleran.
Hal ini diungkapkan Haji Tonny Wanggai selaku Sekertaris Panitia Musyawarah dan Anggota Kelompok Kerja Agama, Majelis Rakyat Papua, usai beraudiensi dengan Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin di Kota Jayapura, Jumat 1 Maret 2019.
“Lebih baik lagi kalau mereka (Jafar Cs) tidak berdakwah di Papua karena ajaran dakwah mereka yang kami lihat radikal dan intoleran. Dan ini tidak sesuai dengan misi umat beragama di tanah Papua yaitu Membangun Papua Tanah Damai,” tegasnya saat diwawancarai sejumlah awak media di Mapolda Papua.
Wanggai memastikan, bahwa pengrusakan rumah warga yang dilakukan oleh Jafar Umar Thalib serta pengikutnya adalah tindakan kriminal murni. MRP pun melihat tidak ada persoalan isu SARA dalam peristiwa tersebut.
“Peristiwa ini terjadi setelah (warga setempat) selesai melakukan sholat. Toleransi umat Islam dan Kristen di Koya Barat dan Kota Jayapura selama ini berjalan seperti biasa. Namun mereka (Jafar) datang dari luar dengan tidak memahami kerukunan yang telah terbangun di tanah Papua,” jelasnya.
Tonny Wanggai yang juga Ketua Nahlatul Ulama (NU) Papua ini pun menyatakan dukungannya kepada Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin yang telah cepat mengerahkan angotanya mengatasi masalah ini, dan mengamankan para pelaku serta menetapkan Jafar Umar Thalib dan 6 orang pengikutnya sebagai tersangka atas pengrusakan itu.
MRP juga meminta agar proses hukum terhadap 7 orang tersangka itu tetap dilanjutkan, sehingga tidak memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat bagi kepolisian.
Sebelumnya, pada Kamis (28/2 malam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua, menetapkan 7 orang tersangka atas kasus pengancaman disertai pengrusakan rumah milik keluarga Hanok Duwiri dan Hermina Aninam (korban –red) di kawasan Koya Barat Distrik Muara Tami, yang terjadi pada Rabu (27/2) sekitar pukul 05.30 WIT.
Tujuh tersanga ini antaralain Jafar Umar Thalib (58) serta anggotanya yakni AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), AR alias A (20). Sedangkan satu lainnya yakni Fauzi Maqsud, dipulangkan lantaran tidak terbukti terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut. Ketika itu Fauzi tidak bersama dengan ketujuh tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian dari tangan dan kediaman para tersangka antaralain 5 bilah pedang samurai, beberapa parang berukuran panjang, sejumlah buku dan video CD faham laskar jihad.
“Tujuh orang ini kita kenakan pasal 170 ayat 2 tentang pengerusakan sementara tiga orangnya ditambahkan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” tegas Direktur Reskrimum, Kombes Pol Tonny Harsono.
Kombes Tonny menegaskan, tiga dari tujuh tersangka yakni Jafar Umar Thalib, AB dan AY akan dikenakan pasal berlapis yakni undang-undang darurat lantaran kepemilikan senjata tajam.