Pasific Pos.com
Papua Selatan

Motor Curian Ditemukan, Pelaku Ternyata Seorang Pelajar

Dua unit motor curian yang ditemukan (foto:ist)

MERAUKE,- Kapolsek Tanah Miring Iptu Sukirno, S.Sos bersama anggotanya, Minggu (12/6) berhasil mengamankan dua unit kendaraan roda dua hasil curanmor di wilayah hukum Polsek Tanah Miring. Saat itu Kanit Intel bersama Ps.Kanit Binmas dan Kajaga Regu 1 mendatangi TKP penyimpanan barang curian motor di Jalan DOM Kelapa Lima. Akhirnya diketahui identitas pelaku pencurian berinisial AAM dan masih berstatus pelajar dengan alamat di Kampung Sarsang Tanah Miring.

Kapolsek mengemukakan, kendaraan yang diamankan berupa 2 unit sepeda motor Honda Beat Street milik Wahyu Handoko warga di Kampung Sarsang dan 1 unit Yamaha Vega Force dengan nopol PA 5441 GQ milik Rusdi dari Kampung Kuprik DistrikSemangga. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan barang curian tersebut sejak tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIT.

Dijelaskan, saat melakukan aksinya pelaku tengah mengkonsumsi minuman keras di Kampung Sarsang kemudian mencuri motor Wahyu Handoko di Kampung Sarsang. Pelaku lalu membawa motor tersebut ke arah kota dengan tujuan rumah kakaknya di Jalan Dom.

Sesampainya di wilayah Semangga 2 sekitar Rumah Joglo pada pukul 18.00 WIT, pelaku mengalami laka tunggal kemudian diamankan di Pos Semangga beserta motor curian. Sekitar pukul 19.00 WIT pelaku melarikan diri dari pos dan meninggalkan motor Honda Beat Street tersebut , lalu mencuri motor Yamaha Vega Force di Rusdi Kampung Kuprik dan melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Dom.

Keesokan harinya pelaku dan ibunya mengambil motor Honda Beat yang ketinggalan di Pospol Semangga dan dibawa ke Jalan Dom. Sabtu, 11 Juni 2022 pukul 10.00 WIT, pPiket jaga mendapat informasi dari korban pencurian atas nama Wahyu Handoko bahwa motornya berada di sekitar Kelapa Lima. Selanjutnya Kanit Intel,PS Kanit Binmas bersama Ka Jaga Regu 1 Pers Reskrim Polsek mendatangi TKP.

Namun ia mengemukakan bahwa dalam penanganan kasus curanmor ini telah dilakukan mediasi dengan mengundang para korban dan orang tua pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan. “Sesuai permintaan para korban, pelaku diminta mengganti biaya kerusakan motor dengan alasan para korban kenal baik dengan orang tua pelaku dan pelaku masih berumur 15 tahun,”ujar Kapolsek.*