Pasific Pos.com
HeadlineNasional

Moeldoko : Apapun Statusnya, Negara Tetap Berikan Perlindungan Bagi PMI

Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko memimpin rapat koordinasi perlindungan PMI di Singapura, bersama kementerian/lembaga, Jum’at (1/4).

Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko menegaskan, pemerintah tidak pernah pandang bulu dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurutnya, apapun status PMI baik itu prosedural maupun non prosedural, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari negara.

“Apakah PMI itu prosedural atau non prosedural semua harus dilindungi. Ini sudah menjadi komitmen bapak Presiden,” tegas Moeldoko, dalam rapat koordinasi perlindungan PMI di Singapura, Jum’at (1/4).

Sebagai informasi, Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga terkait kembali menggelar rapat koordinasi percepatan penyelesaian masalah PMI di Singapura. Upaya ini dilakukan, menyusul banyaknya PMI di negara yang berjuluk kota Singa tersebut melarikan diri atau kabur dari majikan akibat berbagai persoalan. Mulai dari masalah gaji, disharmoni dan miskomunikasi antara PMI dan majikan, penguasaan bahasa, hingga persoalan hukum.

Berdasarkan data KBRI di Singapura, PMI yang mengalami masalah tersebut, 75 persen non prosedural atau yang keberangkatan dan penempatannya tidak melalui jalur resmi. Kenyataan tersebut, menjadikan pemerintah kurang memiliki keleluasaan dalam memberikan perlindungan tehadap PMI non prosedural.

“Mereka berangkatnya tidak melalui jalur resmi. Tapi begitu sampai di Singapura mereka diterima agency dan dinyatakan sebagai PMI yang resmi. Ini membuat pemerintah kurang leluasa dalam menanganinya karena keberadaan mereka tidak terdata pada kita (Kemenaker). Ini harus dicari akar masalahnya apa dan bagaimana solusinya. Apalagi sudah terjadi bertahun-tahun,” kata Moeldoko.

Ia mengungkapkan, kementerian/lembaga terkait sudah melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan persoalan PMI non prosedural. Seperti pemangkasan prosedur keberangkatan dan penempatan PMI hingga pengetataan di titik-titik keberangkatan. Namun, ujar Moeldoko, upaya tersebut ternyata belum bisa meminimalisir lonjakan PMI non prosedural di beberapa negara, terutama di Singapura.

Panglima TNI 2013-2015 ini mengakui, negara tidak mungkin melakukan perlindungan dan penempatan sendirian. Peran aktif pihak swasta dan masyarakat sipil juga sangat dibutuhkan untuk menekan laju keberangkatan dan penempatan PMI non prosedural.

“KSP juga mendorong Kemendagri untuk melibatkan Pemerintah Daerah, mulai provinsi, kabupaten kota hingga tingkat Desa untuk ikut mengawasi dan mendata, terutama pada kantong-kantong PMI,” pungkas Moeldoko.