MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada pada 4-5 Februari

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan dismissal terhadap permohonan sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025.

Dismissal adalah proses hakim meneliti dan memilah gugatan yang layak untuk dilanjutkan proses persidangannya atau tidak.

Kepastian tanggal pembacaan putusan sela tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di gedung MKRI, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Saldi Isra menyampaikan bahwa dengan agenda pengucapan putusan dismissal yang dipercepat, beberapa daerah yang gugatannya diputuskan untuk tidak dilanjutkan, bisa diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah mendatang.

“Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di dismissal bisa digabung pelantikannya oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang daerah tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi Isra.

Saldi Isra mengingatkan untuk semua pihak yang terlibat dalam sidang sengketa untuk tidak mengganggu MK dengan hal – hal yang tidak relevan.

“Untuk seluruh prinsipal di Indonesia, jangan mudah percaya dengan spekulasi yang tidak benar. Serahkan ke kami yang memutuskan,” ucap Saldi sembari berharap hakim MK dapat menjaga amanah.

Dia juga mengingatkan untuk semu pihak yang hadir dalam sidang sengketa Pilkada bahwa hal itu bagian dari kontribusi sebagai warga negara yang baik dalam menjaga demokrasi berjalan baik.

slot gacor

slot gacor

situs slot gacor

slot gacor

daftar slot gacor

situs slot gacor

Related posts

Satgas Damai Cartenz Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuh Danramil Aradide

Fani

Jokowi Bersama 6000 Anak Semarakkan Acara Puncak Hari Anak Nasional ke-40

Bams

Harga Eceran Tertinggi Beras Naik, Bulog Papua Minta Masyarakat Tak Khawatir

Fani

Diduga Akibat Lakalantas, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Jayapura

Fani

Freeport Lestarikan Ekosistem Ajkwa, Tebar Ribuan Ikan dan Kepiting

Bams

Mobil Dinas Polisi dan PDAM Jadi Sasaran Aksi Massa di Jayapura

Fani

Leave a Comment