MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Kepolisian Resor Merauke, AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke, Iptu Bambang Irianto bersama anggotanya berhasil mengamankan puluhan miras ilegal kemarin. Tepatnya pukul 08.30 WIT di areal di pelabuhan? laut Merauke telah dilakukan penangkapan miras jenis Robinson Vodka? di atas Kapal Tifelin. ?Miras tersebut diketahui dibawa oleh DD yang merupakan ABK Kapal Tifelin Mualim III. Barang bukti Miras Robinson Vodka yang diamankan di Jala 01 sebanyak 2 karton/48 botol ukuran 250 mililiter dan barang tersebut menurut keterangan mualim III dititipkan oleh SH.
Kapolsek mengemukakan bahwa pada saat anggota? jala 01 melaksanakan pengecekan terhadap barang yang ada di atas kapal perintis Tifelin yang sementara akan bertolak meninggalkan dermaga laut Merauke menuju Wanam,? petugas menemukan 2 karton teh pucuk yang berisikan minuman keras jenis Robinson Vodka yang masing-masing karton berisikan 24 botol. Barang tersebut disimpan di dalam ruang kemudi yang rencananya akan di kirim ke Kampung Waganu Kabupaten Asmat. Setelah di tanyakan kepada ABK yang menerima barang tersebut diperoleh keterangan bahwa barang tersebut di titipkan Senin malam oleh seseorang yang bernama SH.
Selanjutnya petugas menanyakan perijinan dan ABK tersebut namun diakui bahwa ia tidak memiliki ijin. Akibat tidak memiliki ijin resmi sehingga anggota langsung mengamankan guna proses lebih lanjut. Selanjutnya petugas membawa barang bukti ke kantor Polsek KPL untuk diamankan sambil menunggu pemilik barang tersebut datang. Akhirnya ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Merauke yang hendak berlayar menggunakan kapal laut agar tidak membawa barang-barang terlarang karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Akibatnya yang tadinya harus cepat berlayar malah menjadi tertunda.